Home - Gaya Hidup - YLKI Telusuri Polemik Dokter Detektif dan Richard Lee Terkait Perlindungan Konsumen

YLKI Telusuri Polemik Dokter Detektif dan Richard Lee Terkait Perlindungan Konsumen

YLKI menelusuri polemik Dokter Detektif dan Richard Lee terkait ulasan produk kecantikan, perlindungan konsumen, dan proses hukum yang menjerat keduanya.

Selasa, 6 Januari 2026 - 15:11 WIB
YLKI Telusuri Polemik Dokter Detektif dan Richard Lee Terkait Perlindungan Konsumen
Ketua YLKI, Niti Emiliana. Foto: YLKI untuk Hallonews.

HALLONEWS.COM – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menanggapi polemik ulasan produk kecantikan yang melibatkan Dokter Detektif (Doktif) dan dokter kecantikan Richard Lee. Kasus tersebut kini berkembang ke ranah hukum setelah kedua pihak sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua YLKI, Niti Emiliana, mengatakan pihaknya masih menelusuri secara mendalam duduk perkara yang berkaitan dengan aspek perlindungan konsumen, khususnya dalam konteks konten ulasan produk kecantikan di media sosial.

“Kami sedang menelusuri perkara terkait perlindungan konsumen,” ujar Niti saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).

Menurut Niti, YLKI belum dapat memberikan penilaian atau sikap resmi karena masih mengumpulkan informasi awal serta mempelajari kronologi kasus secara menyeluruh.

“Pada prinsipnya, YLKI menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.

Polemik bermula dari unggahan konten akun TikTok Dokter Detektif yang mengulas klinik kecantikan milik Richard Lee. Dalam unggahan tersebut, Doktif menyebut Richard Lee tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) pada salah satu kliniknya di Palembang.

Merasa dirugikan, Richard Lee melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut kemudian diproses hingga Doktif ditetapkan sebagai tersangka.

“Status tersangka ditetapkan pada 12 Desember 2025,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup serta memeriksa sebanyak 22 saksi.

Dalam kasus ini, Doktif dijerat Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik. Karena ancaman pidananya di bawah lima tahun, Doktif tidak ditahan dan hanya dikenakan kewajiban lapor.

Di sisi lain, Richard Lee juga ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang diajukan oleh Dokter Detektif. Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak.

Menurut Reonald, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Penetapan tersebut berdasarkan laporan Doktif tertanggal 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
“Penetapan tersangka terhadap saudara RL dilakukan pada 15 Desember 2025,” pungkas Reonald.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut etika ulasan produk kecantikan, kredibilitas tenaga medis, serta perlindungan konsumen di era media sosial. (ALS)