WIKA Digugat PKPU, Saham Masih Disuspensi dan Risiko Delisting Kian Membesar
WIKA digugat PKPU oleh PT Abacurra Indonesia. Saham masih disuspensi sejak Februari 2025 dan risiko delisting pada 2026 mulai mengkhawatirkan investor.

HALLONEWS.COM – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) menyampaikan klarifikasi resmi terkait gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap Perseroan.
Klarifikasi tersebut disampaikan melalui surat PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor S-14643/BEI.PP2/12-2025 tertanggal 30 Desember 2025.
Manajemen WIKA menjelaskan bahwa gugatan PKPU diajukan oleh PT Abacurra Indonesia dan berkaitan dengan sisa pembayaran atas pekerjaan proyek yang masih berjalan.
Total nilai tagihan proyek tersebut mencapai Rp1.513.320.718, di mana WIKA telah melakukan pembayaran sebesar Rp718.827.340. Dengan demikian, sisa nilai tagihan yang menjadi objek gugatan tercatat sebesar Rp794.493.378.
Manajemen menegaskan bahwa nilai gugatan tersebut tidak berdampak material terhadap kondisi keuangan Perseroan.
Selain itu, permohonan PKPU juga diklaim tidak memengaruhi kinerja keuangan maupun operasional perusahaan, yang hingga kini tetap berjalan normal sesuai prosedur.
Sidang pertama perkara dengan nomor 406/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst. telah digelar pada Senin, 29 Desember 2025. Sementara sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 5 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan legalitas dokumen.
WIKA menyatakan komitmennya untuk kooperatif, menjalani seluruh proses hukum sesuai ketentuan, serta terus berkomunikasi dengan pihak pemohon.
Sebagai informasi, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk merupakan BUMN yang bergerak di sektor konstruksi dengan lima segmen usaha utama, yakni konstruksi, industri, mesin dan listrik, real estate, serta pertambangan.
Segmen konstruksi mencakup proyek infrastruktur seperti jalan, jembatan, bandara, pelabuhan, dan bendungan.
Sementara segmen mesin dan listrik fokus pada proyek energi berbasis EPC dan investasi pembangkit, serta segmen pertambangan dijalankan melalui PT Sarana Karya di Pulau Buton.
Dari sisi pasar modal, saham WIKA masih berada dalam status suspensi sejak 18 Februari 2025 pada harga terakhir Rp204 per saham.
Secara historis, saham WIKA telah melemah 16,39% dalam satu tahun terakhir, turun 69,91% dalam tiga tahun, dan anjlok hingga 87,87% dalam lima tahun terakhir, mencerminkan tekanan berkepanjangan terhadap kinerja Perseroan.
Analisis Yes Invest
Isu PKPU ini kembali menambah tekanan sentimen negatif terhadap saham WIKA. Di pasar mulai muncul kekhawatiran bahwa WIKA berpotensi menghadapi risiko delisting pada 2026, seiring lamanya masa suspensi dan tekanan likuiditas yang belum sepenuhnya pulih.
Kasus WIKA juga menambah daftar BUMN karya yang mengalami suspensi perdagangan saham, setelah sebelumnya PPRO dan WSKT menghadapi permasalahan serupa akibat gagal memenuhi kewajiban keuangan.
Kondisi ini menjadi pengingat bagi investor bahwa status BUMN tidak otomatis menjamin perlindungan di pasar modal.
Ke depan, investor disarankan untuk lebih selektif dan berhati-hati dalam memilih saham, dengan tetap mengutamakan fundamental keuangan, arus kas, kemampuan membayar utang, serta keberlanjutan bisnis, terlepas dari status perusahaan sebagai BUMN maupun swasta. (Adi Prasetya Teguh/Yes Invest)
