Whiterabit PIK Diduga Jadi Lokasi Transaksi Narkoba, Seorang Pengunjung Tewas Seusai Dugem
Transaksi narkoba diduga terjadi di tempat hiburan malam Whiterabit Golf Island PIK. Kasus ini terungkap setelah seorang pengunjung tewas usai mengonsumsi narkoba di Whiterabit.

HALLONEWS.COM – Dugaan transaksi narkoba di tempat hiburan malam Whiterabit Golf Island PIK terungkap dalam fakta persidangan perkara pidana di Pengadilan Negeri Tangerang. Kasus ini berkaitan dengan meninggalnya seorang pengunjung bernama Astri Nur Afriani usai mengonsumsi narkotika saat berada di lokasi hiburan tersebut.
Fakta-fakta tersebut terungkap dalam sidang perkara Nomor 2190/Pid.B/2025/PN Tng dengan terdakwa Rustanto bin Yasmudi, yang menjalani sidang perdana pada Senin (5/1/2026). Sementara terdakwa lain, Kim Jung Hong, warga negara Korea Selatan, diproses dalam berkas terpisah di pengadilan yang sama.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, peristiwa bermula ketika Kim Jung Hong, Astri Nur Afriani, Rustanto, dan Avita Virginia Rahayu mengunjungi Whiterabit Golf Island PIK yang berlokasi di kawasan The Golf Island Boulevard, Pantai Pulau Maju, DKI Jakarta, pada Kamis malam (17/9/2025).
Dalam persidangan diungkapkan bahwa saat berada di dalam tempat hiburan tersebut, Kim Jung Hong meminta Rustanto untuk membeli narkotika jenis ekstasi. Permintaan itu disetujui, dan Rustanto kemudian membeli enam butir ekstasi seharga Rp6 juta dari seorang pria yang tidak diketahui identitasnya dan berada di dalam Whiterabit Golf Island PIK.
“Setelah itu, narkotika jenis ekstasi tersebut diberikan kepada Kim Jung Hong,” demikian kutipan dakwaan jaksa yang dibacakan di persidangan.
Jaksa memaparkan, Kim Jung Hong mengonsumsi tiga butir ekstasi secara bertahap, sementara tiga butir lainnya dibagi kepada Astri Nur Afriani, Rustanto, dan Avita Virginia Rahayu.
Setelah rangkaian hiburan tersebut, kondisi Astri Nur Afriani menurun dan dilaporkan tidak sadarkan diri. Kim Jung Hong kemudian membawa Astri ke kamar 1209 Hotel Golden Tulip Essential Tangerang, tempat ia menginap. Namun, pada Jumat siang (18/9/2025), Astri Nur Afriani dinyatakan meninggal dunia di kamar hotel tersebut.
Aparat kepolisian selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap para pihak, termasuk olah tempat kejadian perkara di Hotel Golden Tulip Essential Tangerang serta Apartemen Tokyo Riverside Tower F di kawasan PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam persidangan juga diungkap hasil tes urine terdakwa Rustanto yang menunjukkan positif mengandung Amphetamine dan Metamfetamine. Atas perbuatannya, Rustanto didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian. Dakwaan serupa juga dikenakan kepada Kim Jung Hong.
Jaksa menilai terdakwa seharusnya dapat memperkirakan risiko fatal dari konsumsi narkotika yang dikombinasikan dengan minuman beralkohol. Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa dinilai lalai karena tidak membawa korban ke fasilitas kesehatan meski mengetahui kondisi korban tidak berdaya.
Perkara ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Seluruh pihak yang disebutkan dalam perkara ini tetap berstatus terdakwa hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (gaa)
