Home - Megapolitan - Warga Bekasi Korban Banjir Bisa Urus Paspor Tanpa Denda alias Gratis

Warga Bekasi Korban Banjir Bisa Urus Paspor Tanpa Denda alias Gratis

Warga Bekasi yang paspornya rusak atau hilang akibat banjir kini bisa mengurus penggantian paspor tanpa dikenakan denda. Imigrasi Bekasi tetap memberlakukan biaya pembuatan paspor sesuai ketentuan.

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:02 WIB
Warga Bekasi Korban Banjir Bisa Urus Paspor Tanpa Denda alias Gratis
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi Anggi Wicaksono. foto: dok. Hallonews.com

HALLONEWS.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi membebaskan denda penggantian paspor bagi warga yang dokumennya rusak atau hilang akibat banjir yang melanda Kota dan Kabupaten Bekasi dalam beberapa hari terakhir.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi Anggi Wicaksono mengatakan kebijakan tersebut merujuk pada ketentuan yang mengecualikan sanksi denda untuk paspor yang rusak atau hilang akibat keadaan kahar atau force majeure.

“Paspor yang rusak atau hilang karena bencana alam seperti banjir termasuk kategori force majeure dan tidak dikenakan denda,” kata Anggi, Rabu (28/1/2026).

Ia menjelaskan, pemohon yang ingin mengajukan paspor baru akibat rusak atau hilang karena banjir wajib melampirkan surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan setempat sebagai bukti kejadian.

Surat keterangan tersebut akan dilampirkan dalam berkas administrasi pengajuan paspor sehingga pemohon tidak dikenakan biaya denda. Denda penggantian paspor rusak sebelumnya sebesar Rp500 ribu, sedangkan denda paspor hilang mencapai Rp1 juta.

Meski demikian, Anggi menegaskan biaya pokok pembuatan paspor tetap berlaku. Biaya paspor dengan masa berlaku lima tahun sebesar Rp650 ribu, sedangkan paspor dengan masa berlaku sepuluh tahun dikenakan biaya Rp950 ribu.

Menurut Anggi, pembebasan denda hanya berlaku bagi pemohon yang kehilangan atau mengalami kerusakan paspor akibat bencana alam. Jika paspor rusak atau hilang karena sebab lain, pemohon tetap dikenakan denda sesuai ketentuan.

Sementara itu, bagi pemohon yang kehilangan paspor, Imigrasi Bekasi tetap mewajibkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian sebagai syarat pengajuan penggantian paspor. (dul)