Wanita Muda Tewas di Hotel Golden Tulip Tangerang Usai Pesta Narkoba di Whiterabit PIK
Seorang wanita tewas di kamar Hotel Golden Tulip Essential Tangerang seusai pesta narkoba di tempat hiburan malam Whiterabit di Pantai Pulau Maju, PIK.

HALLONEWS.COM – Seorang wanita muda tewas di kamar 1209, Hotel Golden Tulip Essential Tangerang seusai pesta narkoba di tempat hiburan malam Whiterabit Golf Island PIK di Pantai Pulau Maju, Jakarta.
Kematian wanita bernama Astri Nur Afriani ini membuat pasangannya, seorang pria asal Korea Selatan, menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang. Pria asal Korsel tersebut, Kim Jung Hong, menjalani persidangan pertama di PN Tangerang pada 5 Januari 2026 dengan nomor perkara 2189/Pid.B/2025/PN Tng.
Data terbuka yang diunggah PN Tangerang menjelaskan kronologi Kim Jung Hong menjadi terdakwa dalam perkara menyebabkan orang lain meninggal dunia. Rentetan kejadian yang merenggut nyawa Astri bermula pada Kamis (17/9/2025) malam. Saat itu, Kim Jung Hong bersama Rustanto dan Astri Nur Afriani serta Avita Virginia Rahayu mendatangi tempat hiburan malam Whiterabit Golf Island PIK yang berlokasi di The Golf Island Boulevard Blok C, Pantai Pulau Maju, DKI Jakarta.
Dua pasangan menikmati hiburan karaoke sambil menenggak minuman beralkohol dicampur ekstasi. Mereka berpesta hingga dini hari dan Astri dalam kondisi mabuk berat setelah menenggak minuman beralkohol dicampur ekstasi. Sekitar pukul 03.00, Kim Jung Hong mengajak Astri pulang ke Hotel Golden Tulip yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Sukasari, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
“Setelah berada di dalam kamar, terdakwa mengganti pakaian Astri Nur Afriani dengan pakaian tidur lalu merebahkan Astri di tempat tidur,” kata jaksa dalam surat dakwaan. Selanjutnya, Kim Jung Hong juga tidur.
Sekitar pukul 07.00 WIB, Kim Jung Hong terbangun dan melihat Astri menggigil. “Terdakwa tidak menolongnya dengan membawa korban Astri Nur Afriani ke fasilitas kesehatan melainkan hanya menaikkan suhu ruangan (AC) yang awalnya 18 derajat celcius menjadi 24 derajat celcius lalu kembali melanjutkan tidurnya,” ungkap jaksa.
Sekitar pukul 12.30 WIB, Kim Jung Hong kembali terbangun dan melihat Astri dalam kondisi wajah pucat dan tidak bernapas. Kim Jung Hong merasa panik lalu menghubungi Rustanto serta staf Hotel Golden Tulip Essential Tangerang. Pihak hotel kemudian menghubungi markas PMI Kota Tangerang.
Beberapa saat kemudian, dua petugas PMI Kota Tangerang tiba di lokasi dan melakukan pengecekan terhadap Astri yang berada di kamar 1209. Dari pemeriksaan tersebut didapati fakta bahwa Astri Nur Afriani telah meninggal dunia. Jenazah Astri kemudian dievakuasi ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk diperiksa oleh dokter forensik.
Dari kejadian ini, Kim Jung Hong dan Rustanto diperiksa oleh polisi. Keduanya kemudian menjadi tersangka dan kasusnya dilimpahkan ke PN Tangerang. Kim Jung Hong dan Rustanto menjalani sidang secara terpisah. Merek dijerat Pasal 359 KUHP. (gaa)
