Wacana Pilkada Tak Langsung Dinilai Bisa Diperbaiki, Asal Penuhi Persyaratan Ini
Wacana Pilkada tidak langsung melalui DPRD dinilai masih konstitusional. KPN menegaskan calon independen harus tetap diberi ruang demi keadilan demokrasi.

HALLONEWS.COM – Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menjadi perbincangan publik. Pro dan kontra pun mengiringi rumor perubahan mekanisme demokrasi lokal tersebut.
Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul, menilai wacana Pilkada tidak langsung sejatinya masih dapat diterima secara konstitusional, asalkan tidak menutup ruang demokrasi bagi calon independen atau non-partai politik.
Menurut Adib, perdebatan yang muncul saat ini lebih banyak berkutat pada persoalan mekanisme, bukan substansi demokrasi itu sendiri. Ia menyebut, baik eksekutif maupun legislatif pada dasarnya merupakan representasi rakyat, sehingga perubahan metode pemilihan kepala daerah masih berada dalam koridor konstitusi.
“Kalau alasan utamanya efisiensi anggaran dan menekan biaya politik, maka pemilihan oleh DPRD bisa dipertimbangkan. Tapi jangan setengah-setengah. Calon independen juga harus diberi ruang untuk masuk dan dipilih DPRD,” ujar Adib, Sabtu (10/1/2026).
Adib menegaskan, penghapusan jalur independen justru berpotensi mencederai prinsip keadilan politik.
Menurutnya, keberadaan calon non-partai merupakan bagian penting dalam menjaga keseimbangan demokrasi dan mencegah dominasi elit partai.
Ia menilai, jika DPR dan pemerintah sepakat mengubah Undang-Undang terkait Pilkada, maka mekanisme pemilihan calon independen oleh DPRD seharusnya dapat diatur secara teknis dan transparan dalam regulasi tersebut.
“Yang diperdebatkan sebenarnya hanya soal cara menghimpun representasi. Kalau mekanismenya adil, calon independen juga bisa dipilih DPRD. Tinggal diatur dalam undang-undang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Adib menyimpulkan bahwa wacana Pilkada tidak langsung bisa menjadi bagian dari upaya perbaikan iklim demokrasi ke depan, selama prinsip keadilan dan keterbukaan tetap dijaga.
“Kalau mau jujur dan fair, beri ruang yang sama bagi independen. Biarkan mekanisme yang adil menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah,” pungkasnya. (gin)
