Viral Gapura Rp1 Miliar di Bekasi Berdiri di Tengah Jalan Rusak, Ini Penampakannya
Gapura senilai hampir Rp1 miliar di Bekasi viral dan menuai sorotan. Di balik desain megahnya, kondisi jalan sekitar masih rusak dan berlubang.

HALLONEWS.COM – Sebuah gapura megah di Perumahan Dukuh Zamrud, Mustika Jaya, Kota Bekasi, mendadak menjadi perbincangan warganet. Proyek bernilai hampir Rp1 miliar itu menuai sorotan karena berdiri di tengah kawasan yang masih dihantui jalan rusak dan berlubang.
Data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kota Bekasi mencatat pembangunan gapura tersebut dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Pagu anggaran Rp997.450.000 dengan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp997.050.000.
Berlokasi di Jalan Zamrud Utara, gapura itu tampil mencolok dengan desain modern. Di bagian tengah terdapat pos keamanan, sementara ornamen huruf “DZ” serta tulisan “Dukuh Zamrud” terpasang menggunakan bahan stainless mirror yang memberi kesan mewah.
Namun kemegahan itu kontras dengan kondisi jalan di sekitarnya. Sepanjang Jalan Zamrud Utara hingga Zamrud Selatan jalur alternatif penghubung Jalan Raya Bantargebang-Setu dan Mustika Jaya masih terlihat permukaan jalan bergelombang dan dipenuhi lubang.
Suara kritis datang dari warga. Rendy (28), pengguna jalan yang kerap melintas di kawasan tersebut, menilai prioritas anggaran seharusnya lebih menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Namun, pemerintah hanya buang-buang uang untuk sebuah gapura.

“Gapuranya memang bagus, tapi jalannya masih rusak. Harusnya dana sebesar itu bisa dipakai buat perbaikan jalan atau penanganan banjir,. Kan wilayah itu masih banyak jalan rusak dan banjir mengintai setiap hujan,” kata Rendy.
Menanggapi polemik tersebut, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menjelaskan pembangunan gapura merupakan aspirasi warga yang disampaikan melalui anggota DPRD dan masuk dalam mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
“Usulan itu muncul dari masyarakat melalui musrenbang, juga lewat pokok pikiran anggota DPRD. Pemerintah menjalankan program yang telah disepakati bersama,” kata Tri kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Tri menambahkan, setelah program ditetapkan dalam peraturan daerah, pemerintah berkewajiban mengeksekusinya sesuai kesepakatan. “Jadi program ini sesuai dengan usulan masyarakat di sana,” tegasnya. (dul)
