Home - Teknologi & Digital - Uni Eropa Semprit Elon Musk! X Didenda €120 Juta karena Dinilai Bahayakan Pengguna

Uni Eropa Semprit Elon Musk! X Didenda €120 Juta karena Dinilai Bahayakan Pengguna

Uni Eropa resmi menjatuhkan denda raksasa €120 juta kepada platform X milik Elon Musk. Regulator menilai perubahan kebijakan dan sistem verifikasi baru di X membuat pengguna lebih rentan terhadap penipuan, manipulasi, dan pelanggaran transparansi digital di era informasi yang semakin sensitif.

Rabu, 10 Desember 2025 - 0:08 WIB
Uni Eropa Semprit Elon Musk! X Didenda €120 Juta karena Dinilai Bahayakan Pengguna
Profil Elon Musk di X, dengan tanda centang biru. Foto: Sky News

HALLONEWS.COM-Platform media sosial X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, kembali berada dalam sorotan setelah Uni Eropa menjatuhkan denda besar sebesar €120 juta (sekitar £105 juta). Komisi Eropa menyimpulkan bahwa platform milik Elon Musk itu melanggar sejumlah aturan penting dalam Undang-Undang Layanan Digital (Digital Services Act/DSA), yang bertujuan melindungi pengguna dari informasi menyesatkan, penipuan, dan manipulasi online.

Keputusan ini merupakan temuan ketidakpatuhan pertama sejak DSA diberlakukan, menandai langkah tegas Brussel terhadap perusahaan teknologi global yang dianggap abai terhadap kewajiban transparansi.

Centang Biru Jadi Biang Kerok Utama

Salah satu pelanggaran yang dianggap paling serius adalah perubahan fungsi tanda centang biru yang dilakukan Musk. Dahulu, centang biru menandai akun publik yang sudah diverifikasi identitasnya. Namun setelah akuisisi, dengan biaya $44 miliar pada 2022, Musk mengubah sistem itu menjadi fitur berbayar seharga $8 per bulan.

Komisi menilai sistem baru ini menipu pengguna, karena membuat publik kesulitan membedakan akun asli dengan akun palsu yang sekadar membeli lencana. Perubahan ini, menurut regulator, meningkatkan risiko penipuan dan manipulasi, terutama menjelang momen politik dan sosial penting.

Data Iklan Tak Transparan

Uni Eropa juga mengkritik X karena gagal menyediakan basis data iklan yang lengkap dan mudah diakses. Dalam DSA, platform wajib menyajikan daftar seluruh iklan digital, termasuk siapa pengiklannya, target audiens, hingga alasan tayangnya iklan tersebut.

Namun penyelidikan menemukan adanya “hambatan akses” dan informasi penting yang hilang dari database iklan X, sehingga melemahkan tujuan pengawasan publik.

Akses Penelitian Dibatasi

Selain itu, X dianggap menghalangi peneliti independen dalam mengakses data publik platform. Padahal, akses ini sangat penting untuk memantau misinformasi, propaganda, dan aktivitas daring yang berpotensi membahayakan demokrasi.

Wakil Presiden Eksekutif UE untuk bidang teknologi dan demokrasi, Henna Virkkunen, tidak menahan kritiknya: “Menipu pengguna dengan tanda centang biru, menutupi informasi periklanan, dan menghalangi peneliti tidak punya tempat di dunia digital Eropa.”

Keputusan UE ini diperkirakan memancing reaksi keras dari Presiden AS Donald Trump. Pemerintahannya secara terbuka mengkritik regulasi digital Eropa, menuding Brussel menargetkan perusahaan teknologi AS dan berjanji melakukan aksi balasan.

X Diberi Batas Waktu

Komisi Eropa memberi X Waktu 60 hari kerja untuk memperbaiki masalah terkait centang biru dan 90 hari untuk menuntaskan dua pelanggaran lainnya. Jika gagal dipenuhi, Brussel berhak menjatuhkan denda tambahan secara berkala.