Umrah di saat Bencana, Prabowo Pecat Bupati Aceh Selatan dari Ketua DPC
Kontroversi Bupati Aceh Selatan Mirwan berangkat umrah disaat wilayahnya dilanda bencana banjir mematik reaksi banyak pihak.

HALLONEWS.COM – Kontroversi Bupati Aceh Selatan Mirwan berangkat umrah disaat wilayahnya dilanda bencana banjir mematik reaksi banyak pihak.
Sikap tegas diambil DPP Partai Gerindra. Partai besutan Prabowo Subianto itu mencopot Mirwam dari ketua DPC Partai Gerinda Aceh Selatan.
Sekjen DPP Gerindra Sugiono menyayangkan sikap kepempinan sikap Mirwan. “Oleh karena itu DPP Gerindra memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan,” kata Sugiono kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).
Bupati Aceh Selatan Mirwan menjadi sorotan karena pergi umrah di tengah bencana, padahal Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem sudah menolak izin berpergian ke luar negeri.
Foto Mirwan berada di Tanah Suci tersebar di media sosial. Foto itu awalnya diunggah di akun Instagram travel yang dipakai Mirwan untuk umrah.
“Sudah tidak saya teken, walaupun Mendagri yang teken ya sudah itu terserah sama dia. Kami tidak teken untuk sementara waktu jangan pergi, dia pergi juga, terserah,” kata Muzakir Manaf.
Pria yang akrab disapa Mualem menyerahkan kepada Mendagri untuk memberikan sanksi kepada Mirwan. Dia menegaskan tidak meneken izin Mirwan berangkat ke luar negeri. “Sama Mendagri nanti sanksinya apa,” jelasnya.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda, menyoroti Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang berangkat umrah bersama keluarganya di tengah bencana yang melanda wilayah Aceh. Rifqinizamy menyebut tindakan Mirwan itu tak pantas.
“Yang pertama secara etika dan kemanusiaan yang bersangkutan tidak pantas untuk meninggalkan daerahnya di tengah derita warga dan daerahnya yang sedang terkena musibah,” kata Rifqinizamy.
Dia mengatakan Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang kepala daerah, anggota DPRD Kabupaten, Provinsi, Kota ke luar negeri sampai Januari 2026. Ia meminta kepergian Mirwan MS ke Tanah Suci untuk ditelusuri.
“Yang kedua, Menteri Dalam Negeri sebagai mitra Komisi II DPR RI telah menerbitkan surat edaran larangan kepada seluruh kepala daerah, anggota DPRD Kabupaten, Provinsi, Kota untuk berpergian ke luar negeri sampai Januari 2026 yang akan datang di tengah situasi seperti ini,” ujar legislator NasDem tersebut.
