Home - Nusantara - Tunggu Restu Prabowo, Menhut Raja Juli akan Cabut Izin 20 Perusahaan Pengelola Hutan

Tunggu Restu Prabowo, Menhut Raja Juli akan Cabut Izin 20 Perusahaan Pengelola Hutan

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengaku akan mencabut 20 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang mengelola lahan seluas 750.000 hektare.

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:03 WIB
Tunggu Restu Prabowo, Menhut Raja Juli akan Cabut Izin 20 Perusahaan Pengelola Hutan
kayu gelondongan dari hulu yang terbawa arus air. (Humas IPB)

HALLONEWS.COM – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengaku akan mencabut 20 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang mengelola lahan seluas 750.000 hektare.

Ke-20 koorporasi yang mengantongi izin itu tersebar di seluruh Indonesia, termasuk di tiga provinsi terdampak banjir Sumatera.

“Sebagai tindak lanjut penertiban kawasan hutan yang diperintahkan oleh Pak Presiden, kami Kemenhut setelah nanti mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden akan kembali mencabut izin sekitar 20 PBPH yang bekerja buruk, lebih kurang seluas 750 ribu hektare di seluruh Indonesia termasuk di 3 provinsi terdampak,” kata Raja Juli dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR Kamis (4/12/2025).

Namun demikian, Sekjen PSI ini enggan mengungkap ke-20 perusahaan yang akan dicabut PBPH. “Karena saya harus mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden Prabowo Subianto terlebih dahulu,” ucapnya.

Raja Juli menyebut telah mencabut 18 PBPH dengan lebih 500 ribu hektare pada 2025. Langkah itu, katanya merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo.

“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, sebelumnya kami sudah melakukan pencabutan 18 PBPH seluas 526.114 hektar pada tanggal 3 Februari 2025,” ucapnya.