Home - Megapolitan - Tugu Kujang Siap Direkomendasikan Jadi Cagar Budaya di Usia ke-50 Tahun

Tugu Kujang Siap Direkomendasikan Jadi Cagar Budaya di Usia ke-50 Tahun

Disparbud Kota Bogor bersama TACB telah berkonsultasi dengan Kementerian Kebudayaan RI terkait mekanisme pengajuan status Cagar Budaya untuk Tugu Kujang yang belum berusia 50 tahun.

Jumat, 6 Februari 2026 - 6:30 WIB
Tugu Kujang Siap Direkomendasikan Jadi Cagar Budaya di Usia ke-50 Tahun
Tugu Kujang direkomendasikan menjadi cagar budaya. Foto: Humas Pemkot Bogor for Hallonews

HALLONEWS.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bogor telah melakukan evaluasi, kajian, dan penelitian terkait status administratif Tugu Kujang.

Penelitian tersebut dilakukan selama lebih dari satu tahun dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Selain itu, Disparbud Kota Bogor bersama TACB juga telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Kebudayaan terkait mekanisme pengajuan status Cagar Budaya terhadap objek yang belum berusia 50 tahun, seperti Tugu Kujang.

Ketua TACB Kota Bogor, Taufik Hassunna, mengatakan bahwa Kementerian Kebudayaan menyampaikan TACB Kota Bogor belum dapat merekomendasikan Tugu Kujang sebagai Cagar Budaya karena usianya belum melewati 50 tahun.

“Namun, Kementerian Kebudayaan menyampaikan bahwa apabila TACB tetap ingin mengajukan Tugu Kujang sebagai Cagar Budaya dengan nilai khusus, maka pengajuan tersebut harus melalui TACB Provinsi Jawa Barat,” ujarnya, Kamis (5/2/2026), saat ditemui dalam pembukaan pameran keris dan kujang yang dibuka langsung oleh Menteri Kebudayaan, Fadli Zon.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Disparbud Kota Bogor bersama TACB Kota Bogor kemudian mengajukan kajian sebagaimana disarankan Kementerian Kebudayaan RI untuk dievaluasi, diteliti, dan dikaji oleh TACB serta Disparbud Provinsi Jawa Barat.

Taufik menyampaikan bahwa baik masyarakat maupun Pemkot Bogor, Disparbud, TACB, dan warga secara umum menginginkan Tugu Kujang masuk dalam daftar Cagar Budaya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa terdapat kriteria yang telah ditetapkan undang-undang yang harus dipenuhi sebelum suatu objek dapat ditetapkan sebagai Cagar Budaya dan memperoleh nomor registrasi di tingkat nasional.

“Bagaimanapun juga, kita tidak bisa memungkiri bahwa Tugu Kujang telah menjadi ikon Kota Bogor,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil evaluasi substantif TACB Jawa Barat yang tertuang dalam surat kepada Disparbud Kota Bogor tertanggal 6 Januari 2026, disebutkan beberapa pertimbangan, antara lain:
secara usia, Tugu Kujang baru berusia 43 tahun dan belum memenuhi ketentuan Undang-Undang Cagar Budaya yang mensyaratkan usia minimal 50 tahun.

Tugu Kujang belum dapat dibuktikan mewakili gaya masa tertentu yang telah berlangsung sekurang-kurangnya 50 tahun. Belum tersedia narasi sejarah serta kajian ilmiah yang kuat untuk menunjukkan adanya arti khusus.

Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Tugu Kujang belum didukung penelitian sejarah yang memadai untuk membuktikan arti khususnya bagi masyarakat dan bangsa Indonesia.

Meski demikian, Pemkot Bogor bersama TACB Kota Bogor memastikan akan terus melakukan kajian dan penelitian lanjutan sebagai persiapan rekomendasi ketika usia Tugu Kujang memasuki 50 tahun atau sekitar enam tahun mendatang.

Selama menunggu proses tersebut, Pemkot Bogor tetap berkomitmen menjaga Tugu Kujang sebagai aset kebudayaan dan estetika kota yang menjadi kebanggaan warga Bogor. (opy)