Tolak Pelebaran Jalan, Warga Adukan Pengembang Sentul City ke KPK dan DPR RI
Aduan masyarakat terkait penyalahgunaan ijin disikapi anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem dengan langsung mendatangi lokasi Perumahan Sentul City.

HALLONEWS.COM – Aduan masyarakat terkait penyalahgunaan ijin disikapi anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, M Shadiq Pasadigoe dengan langsung mendatangi lokasi Perumahan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kedatangan Shadiq langsung ke lokasi, guna mendengarkan satu demi satu keluhan warga yang sedang berkonflik dengan pengembang, yakni PT Sentul City Tbk, Genting, dan Ciputra terkait penolakan rencana pembuatan akses jalan yang dinilai tidak sesuai hukum.
Wakil Ketua Persatuan Paguyuban Warga VePaSaMo (Cluster Venesia, Pasadena, Sakura dan Mountain View) Bersatu, Dr Julius Purnama mengatakan, warga Sentul City, RW 5, Kecamatan Babakan Madang, kompak menolak adanya pengambilalihan lahan ruang terbuka hijau (RTH) untuk pembangunan jalan atau perubahan fungsi lahan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Rencana pembangunan yang tidak sesuai, alih fungsi lahan, atau perubahan tata letak bangunan, jalan, tanpa izin yang sesuai,” kata Julius kepada para wartawan di lokasi.
Julis memaparkan, pencaplokan lahan RTH perumahan menjadi jalan akses merupakan masalah serius yang melibatkan pelanggaran hukum dan peraturan tata ruang.
Perubahan fungsi RTH menjadi jalan akses tanpa prosedur yang benar adalah pelanggaran serius yang harus dilawan melalui jalur hukum dan administratif yang tersedia.
“Mengubah fungsi lahan tanpa prosedur resmi adalah ilegal. RTH adalah fasilitas umum (fasum) atau fasilitas sosial (fasos) yang menjadi hak warga perumahan dan harus diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dikelola, sesuai Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pengurangan RTH, selain melanggar ketentuan minimal juga merusak keseimbangan lingkungan, drainase, serta estetika kawasan,” katanya.
Pencaplokan (pengambilalihan paksa) jalan masuk pribadi atau umum dapat dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Apalagi melanggar hak atas properti dan hak untuk hidup, kebebasan, dan keamanan seseorang.
“Tidak hanya itu saja, perusakan lingkungan yang akan dilakukan, akan berdampak langsung pada potensi bencana alam yang nyata, yang bisa menghilangkan banyak nyawa manusia,” tegas Julius.
Di site plan tahun 2000, tidak ada rencana seperti ini, tapi sejak 2023 bisa tiba-tiba muncul. Ini melanggar perencanaan awal, studi kelayakan dan berdampak buruk bagi lingkungan, melanggar perubahan peruntukan lahan.
“Ada tiga dugaan pelanggaran regulasi formal. Pertama, Perda Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2016 di Pasal 22. Kedua, Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 dan terakhir UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH Pasal 109,” ujarnya.
Ketua Persatuan Paguyuban Warga VePaSaMo, Indra Utama menegaskan, warga mendapatkan hak asasi untuk menikmati tempat tinggal yang layak, aman, memenuhi standar kelayakan, keselamatan bangunan, luas yang memadai, serta lingkungan yang sehat dan teratur.
“Warga menolak kompensasi dalam bentuk apapun. Jangan ganggu apa yang sudah kami nikmati selama 25 tahun. Fasilitas di lingkungan kami, jangan dirusak,” tegas Indra Utama.
“Kami juga sudah mengadukan ke Presiden Prabowo Subianto. Ada 23 instansi, kami kirim aduan. Ke KPK, Ombudsman, Kejaksaan Agung, bahkan ke KDM (Kang Dedi Mulyadi,” katanya lagi.
Fakta dilapangan ditemukan, dampak dari pembangunan jalan, salah satunya adalah 1.180 pohon ditebang yang pasti merusak lingkungan.
