Home - Nasional - Tipideksus Bareskrim Polri Ungkap Modus Impor Pakaian Bekas Pakai Dari Luar Negeri Beromset Rp669 Miliar

Tipideksus Bareskrim Polri Ungkap Modus Impor Pakaian Bekas Pakai Dari Luar Negeri Beromset Rp669 Miliar

Mabes Polri bongkar impor ilegal pakaian bekas Rp669 miliar, dua tersangka di Bali terancam TPPU.

Senin, 15 Desember 2025 - 18:48 WIB
Tipideksus Bareskrim Polri Ungkap Modus Impor Pakaian Bekas Pakai Dari Luar Negeri Beromset Rp669 Miliar
Ket foto, Tim Tipideksus Bareskrim Polri ungkap impor pakaian bekas. Foto: Humas Mabes Polri

HALLONEWS.COM – Mabes Polri mengungkap tindak pidana perdagangan impor barang dalam bentuk pakaian bekas pakai.

Hasil penyelidikan, penyidik menetapkan dua orang tersangka atas nama ZT dan SB. Keduanya merupakan warga Denpasar Bali.

Pasal yang diterapkan yakni, persangkaan melakukan dugaan tindak pidana perdagangan berupa impor barang yang dilarang dalam bentuk pakaian bekas pakai atau yang tidak dalam keadaan baru.

Hasil pemeriksaan sementara, keduanya sudah melakukan aksi ini sejak kurun waktu tahun 2021 hingga 2025 dengan cara melakukan pemesanan barang kepada WNA Korea berinisial KDS dan KIM.

Pesanan kemudian dikirimkan ke Indonesia melalui Malaysia, dengan tujuan akhir gudang milik tersangka ZT dan SB yang berlokasi di Bali.

Pakaian Bekas Pakai4 scaled
Ket foto, Tim Tipideksus Bareskrim Polri ungkap impor pakaian bekas.
Foto: Humas Mabes Polri

Selanjutnya barang pakaian bekas pakai atau yang tidak dalam keadaan baru tersebut dijual kepada para pedagang yang berada di Bali maupun wilayah lainnya
di Indonesia.

Hasil keuntungan penjualan barang tersebut, oleh tersangka dibelanjakan aset berupa tanah bangunan, mobil dan bus. Berdasarkan analisa transaksi keuangan, total transaksi importasi ilegal yang dilakukan para tersangka selama periode tahun 2021 hingga 2025 mencapai Rp669 milyar.

Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, SIK, MSi melalui rilisnya yang diterima wartawan media ini mengatakan, keuntungan yang didapat kedua tersangka nyaris seratus persen, jika dilihat dari nilai transaksi keluar negeri yang hanya Rp367 milyar.

Menurut Brigjen Ade Safri, kedua tersangka memakai penghubung warga asing dengan metode pembayaran melalui beberapa rekening tersangka dan rekening orang lain, serta jasa remitansi.

“Barang pesanan kategori dilarang import ini dimasukkan melalui jasa ekspedisi laut yang beroperasi dari Malaysia. Selanjutnya masuk wilayah Pabean Indonesia guna dikirim ke gudang penyimpanan di Bali dengan transportasi darat,” kata Brigjen Ade Safri Senin 15 Desember 2025.

Pakaian Bekas Pakai3 scaled
Ket foto, Tim Tipideksus Bareskrim Polri ungkap impor pakaian bekas.
Foto: Humas Mabes Polri

Hasil pemeriksaan, keuntungan berlipat yang didapat, kemudian digunakan untuk memperbesar usaha PT KYM yang bergerak dibidang transportasi bus dan toko pakaian milik tersangka ZT.

“Tersangka menyamarkan transaksi dengan pakai rekening orang lain. Dibuat seolah-olah keuntungan dari PT KYM,” tegas Jenderal polisi bintang satu ini.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 111 jo pasal 47 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 51 ayat (2) UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana diubah dalam UU No 6 tahun 2023 tentang cipta kerja dan pasal 3, 4 dan 5 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 64 KUHP.

“Pasal 111 dan pasal 112 ayat (2), ancaman pidana lima tahun dan denda Rp5 miliar. Lalu TPPU ancaman penjara 20 tahun atau denda Rp10 miliar. Lalu pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut dengan pidana 20 tahun,” tegasnya.

Selain kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 698 bal pakaian impor bekas senilai Rp3 miliar, 72 bal pakaian bekas yang sudah diakui tersangka ZT dengan nilai Rp288 juta, 76 bal pakaian bekas impor yang diakui SB bernilai Rp300 juta, 7 bus dengan nilai aset Rp15 miliar, uang tunai dari rekening BCA dan BSI senilai Rp2.554.220.212, 1 mobil derek merek Mitsubishi Pajero Nopol DK 1195 ACP, 1 mobil Toyota Raize Nopol DK 1243 HRP atas nama Siti Wahyuni, dokumen bill of leading dari Korea ke Port Klang Malaysia, dokumen surat jalan pengiriman balpres ke Bali, dokumen pembukuan gudang milik ZT, bukti pembayaran dan pembelian bus milik tersangka ZT.