Home - Nasional - Tiga Pejabat PT Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Penipuan dan TPPU

Tiga Pejabat PT Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Penipuan dan TPPU

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu.

Jumat, 6 Februari 2026 - 8:20 WIB
Tiga Pejabat PT Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Penipuan dan TPPU
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak. Hallonews.com

HALLONEWS.COM – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Mereka adalah Direktur Utama PT DSI yang juga selaku pemegang saham perusahaan, TA.

Dua tersangka lainnya yakni MY (Eks Direktur PT DSI dan Pemegang Saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari), dan RL (Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI). Penetapan status tersangka dilakukan kemarin.

“Bahwa pada hari Kamis, tanggal 5 Februari 2026, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (6/2/2026).

Ade menjelaskan, Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana penipuan melalui media elektronik.

Kemudian tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu yang terjadi sekitar periode Tahun 2018 sampai dengan 2025.

Ketiganya juga, turut disangkakan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT (DSI) dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi Borrower Eksisting.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelas dia.

Lebih lanjut, Ade Safri mengatakan, saat ini penyidik juga tengah melakukan optimalisasi penelusuran aset dengan menggunakan metode follow the money guna mengetahui dan mengidentifikasi harta para tersangka untuk memulihkan kerugian para korban.

“Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengoptimalkan upaya aset tracing (penelusuran aset) terutama untuk mengikuti jejak uang (follow the money) hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban,” pungkasnya.

Bareskrim Polri telah mengajukan pemblokiran 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya. Pemblokiran itu terkait dugaan fraud atau kecurangan PT DSI.

Selain itu, penyidik Subdit II Perbankan telah menyita uang senilai Rp 4 miliar terkait dugaan fraud PT DSI. Uang miliaran itu disita dari 41 rekening PT DSI maupun afiliasinya yang sudah diblokir.

“Melakukan penyitaan uang sebesar Rp 4.074.156.192 dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir,” lanjut Ade Safri.

Penyitaan juga dilakukan terhadap aset kendaraan motor dan mobil yang terafiliasi milik PT DSI. Namun belum diungkapkan Ade Safri mengenai jenis kendaraan yang telah disita itu. (min)