Terungkap! Ini Alasan KPK Segel Rumah Kajari Bekasi di Tengah OTT Bupati Ade Kuswara
Alasan KPK segel rumah Kajari Bekasi Eddy Sumarman akhirnya terungkap. Penyegelan dilakukan saat OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Ini penjelasan resmi KPK.

HALLONEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap alasan di balik penyegelan rumah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Eddy Sumarman.
Penyegelan rumah Kajari Kabupaten Bekasi tersebut dilakukan dalam rangka menjaga status quo saat operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan untuk memastikan tak ada barang bukti yang berpindah atau diubah selama proses awal penindakan berlangsung.
“Itu dalam rangka menjaga status quo. Jadi supaya tak ada yang berubah, tak ada yang memindahkan barang atau apa pun yang ada di ruangan tersebut, sehingga kami segel,” ujar Asep, Sabtu (20/12/2025).
Asep menegaskan bahwa Eddy Sumarman tidak berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi. Oleh karena itu, KPK memastikan segel rumah Kajari Bekasi akan dibuka kembali setelah proses penyidikan awal rampung.
“Yang bersangkutan bukan tersangka, maka segel itu nanti dalam prosesnya pasti dibuka,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK menggelar OTT ke-10 sepanjang tahun 2025 di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, sebanyak 10 orang diamankan, namun hanya tujuh orang yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dua di antara pihak yang diperiksa intensif adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.
Sehari kemudian, KPK mengungkapkan telah menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut adalah Ade Kuswara Kunang (ADK) dan HM Kunang (HMK) sebagai tersangka penerima suap, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka pemberi suap.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya juga mengonfirmasi penyegelan rumah Kajari Bekasi sebagai bagian dari pengembangan penyidikan OTT Bekasi.
“Benar, tim KPK melakukan penyegelan rumah tersebut untuk kepentingan penyidikan lanjutan,” ujar Budi, Jumat (19/12/2025).
OTT Bekasi jadi bagian dari rangkaian operasi senyap KPK sepanjang 2025, yang menyasar kepala daerah, pejabat kementerian, hingga aparat penegak hukum.
Dalam setahun terakhir, KPK telah menggelar sedikitnya 11 OTT di berbagai daerah di Indonesia. Langkah ini menegaskan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi lintas sektor, termasuk di lingkungan pemerintahan daerah dan aparat penegak hukum.(W-2)
