Terbongkar, Sindikat Jual Bayi Lewat Medsos di Medan Libatkan Orang Tua hingga Bidan
Sindikat perdagangan bayi di Medan terbongkar. Polisi menangkap 9 pelaku, termasuk orang tua dan bidan. Bayi dijual lewat media sosial dengan modus adopsi.

HALLONEWS.COM – Praktik keji perdagangan bayi yang memanfaatkan media sosial akhirnya terbongkar di Kota Medan, Sumatera Utara.
Polrestabes Medan mengungkap sindikat jual beli bayi yang melibatkan orang tua kandung, bidan, hingga perantara, dengan modus berkedok adopsi anak.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menangkap sembilan orang pelaku. Mereka berinisial HD, HT, J, BS, HR, VL, N, S, dan K. Dari hasil penyelidikan, HD disebut sebagai otak utama jaringan perdagangan bayi tersebut.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan bahwa HD menjalankan bisnis ilegal ini dengan memanfaatkan media sosial. Karena kesulitan mengelola promosi, HD meminta bantuan asistennya, HT, untuk membuat akun khusus yang dikemas seolah-olah sebagai layanan adopsi bayi.
“Pelaku mem-branding praktik ilegal ini dengan akun media sosial bertema adopsi anak, sehingga terlihat legal dan menarik calon pembeli,” ujar Calvijn dalam konferensi pers, Kamis (15/1/2026).
Untuk mendukung aksinya, HD dibantu oleh J, seorang pengemudi transportasi online yang kerap mengantarnya saat transaksi. J diketahui sadar bahwa bayi yang dibawa merupakan objek perdagangan.
Kasus ini juga melibatkan seorang perempuan hamil berinisial BS yang sepakat menjual bayinya seharga Rp15 juta. Sebagian uang sudah diterima sebelum kelahiran. Polisi turut memburu seorang pria berinisial Z yang diduga ikut menikmati hasil penjualan bayi tersebut.
Tak hanya itu, dua bidan berinisial HR dan VL juga terlibat aktif. Mereka berperan sebagai penghubung antara orang tua bayi dan jaringan penjual. Salah satu bayi berusia dua hari bahkan telah berpindah tangan dengan nilai transaksi jutaan rupiah.
Polisi mengamankan dua bayi masing-masing berusia dua hari dan lima hari dari lokasi penggerebekan sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat transaksi. Penggerebekan dilakukan pada Desember 2025 setelah polisi menerima laporan masyarakat.
Mirisnya, hasil penyelidikan mengungkap bahwa sebagian pelaku sudah merencanakan penjualan bayi sejak masih dalam kandungan. Hingga kini, polisi masih memburu tiga pelaku lain yang diduga kuat terlibat dalam jaringan tersebut.
“Kami akan terus mengejar pelaku lain dan memastikan bayi-bayi ini mendapatkan perlindungan negara,” tegas Calvijn.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan kemanusiaan yang memanfaatkan media sosial dan lemahnya pengawasan, sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada. (min)
