Home - Nasional - Tegas dan Bulat, Komisi III DPR Putuskan Polri Tetap di Bawah Presiden

Tegas dan Bulat, Komisi III DPR Putuskan Polri Tetap di Bawah Presiden

Komisi III DPR menegaskan Polri tetap berada di bawah Presiden dan bukan kementerian. Keputusan diambil dalam rapat kerja bersama Kapolri Listyo Sigit.

Senin, 26 Januari 2026 - 21:45 WIB
Tegas dan Bulat, Komisi III DPR Putuskan Polri Tetap di Bawah Presiden
Rapat Komisi III DPR dengan Polri di gedung DPR, Senin (26/1/2026). Hallonews.com

HALLONEWS.COM – Komisi III DPR menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak diubah menjadi kementerian. Penegasan tersebut merupakan kesimpulan resmi rapat kerja Komisi III bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada ketentuan konstitusional dan peraturan perundang-undangan yang masih berlaku, khususnya TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

“Komisi III DPR menegaskan kedudukan Polri berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam TAP MPR Nomor VII/MPR/2000,” ujar Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat, Senin (26/1/2026).

Selain menegaskan struktur kelembagaan Polri, Komisi III DPR juga mendorong penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Lembaga tersebut dinilai strategis dalam membantu Presiden menentukan arah kebijakan kepolisian nasional.

Komisi III menilai Kompolnas perlu dimaksimalkan dalam memberikan pertimbangan kepada Presiden, terutama terkait pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, agar pengawasan terhadap institusi Polri semakin efektif dan akuntabel.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pandangan bahwa posisi Polri di bawah koordinasi langsung Presiden merupakan pilihan paling ideal.

Ia menegaskan penolakan terhadap wacana menjadikan Polri sebagai bagian dari kementerian.

Menurut Kapolri, struktur tersebut penting agar Polri dapat menjalankan tugas secara optimal, mengingat tantangan geografis Indonesia yang sangat luas dengan lebih dari 17 ribu pulau.

“Dengan kondisi geografis Indonesia, sangat ideal jika Polri berada langsung di bawah Presiden. Dengan begitu, pelaksanaan tugas akan lebih efektif, fleksibel, dan responsif,” jelas Sigit.

Penegasan Komisi III DPR ini sekaligus menutup kembali wacana perubahan status kelembagaan Polri, sekaligus memperkuat posisi Polri sebagai alat negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. (min)