Tangerang Raya Masuk Daftar “Kota Kotor” dari KLH. Mampukah Pemda-Pemda Bangkit di 2026?
Tangerang Raya dicap “kota kotor” oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada akhir 2025. Krisis sampah di Tangsel, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang menjadi ujian besar pemerintah daerah memasuki 2026.

HALLONEWS.COM – Wilayah Tangerang Raya, yang mencakup Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang menutup tahun 2025 dengan catatan merah di sektor lingkungan.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) secara resmi menempatkan ketiga daerah tersebut dalam kategori “kota kotor” berdasarkan penilaian sementara Program Adipura.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut status tersebut mencerminkan persoalan mendasar dalam pengelolaan sampah perkotaan yang belum tertangani secara sistemik.
“Nah, ini Tangerang Selatan, Tangerang, dan Kabupaten Tangerang ini posisinya masih masuk dalam ‘kota kotor’,” ujar Hanif di Kantor Wali Kota Tangerang Selatan.
Penilaian Adipura sendiri membagi daerah ke dalam empat kategori, yakni kota kotor, kota bersertifikat, kota Adipura, dan Adipura Kencana.
Hingga kini, menurut Hanif, hanya tiga kota di Indonesia yang memiliki peluang meraih Adipura, sementara sebagian besar daerah lain masih tertahan di level kota kotor atau sertifikat.
Isu sampah di Tangerang Raya kian mencuat setelah Kota Tangerang Selatan mengalami kondisi darurat sampah akibat penutupan sementara Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.
Penutupan tersebut menyebabkan sampah menumpuk di sejumlah titik permukiman dan berisiko mencemari sungai-sungai di wilayah tersebut.
Secara teknis, KLH telah menjatuhkan sanksi administratif kepada pengelola TPA Cipeucang sejak Mei 2024.
Hanif menjelaskan, TPA tersebut diwajibkan melakukan pembenahan dengan tenggat hingga 180 hari, yang berarti idealnya ditutup permanen pada Juni 2026. Namun kondisi di lapangan dinilai terlalu serius jika penanganan sampah dihentikan sepenuhnya.
“Oleh karena itu, penanganan sampah di kota harus didahulukan. Kalau sampah sampai masuk sungai, biaya pemulihannya jauh lebih mahal,” tegas Hanif.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie memastikan aktivitas pembuangan sampah ke TPA Cipeucang kembali dibuka secara terbatas.
Saat ini, Pemkot Tangsel tengah memperbaiki akses jalan menuju lokasi pembuangan yang ditargetkan rampung dalam dua hari.
“Pembuangan sampah akan diarahkan ke landfill tiga dan landfill empat. Landfill satu dan dua sudah tidak bisa digunakan,” ujar Benyamin.
Ia menambahkan bahwa landfill empat akan segera difungsikan sebagai solusi transisi sambil menata sistem pengelolaan sampah yang lebih permanen.
Dengan status “kota kotor” yang melekat di akhir 2025, tahun 2026 menjadi ujian krusial bagi pemerintah daerah di Tangerang Raya. Publik kini menanti apakah Pemkot Tangsel, Pemkot Tangerang, dan Pemkab Tangerang mampu keluar dari krisis sampah struktural, atau kembali terjebak dalam siklus darurat lingkungan yang berulang.(dik)
