Home - Nasional - Tak Hadirkan Tersangka dengan Rompi Oranye: KUHAP Baru Ubah Wajah KPK

Tak Hadirkan Tersangka dengan Rompi Oranye: KUHAP Baru Ubah Wajah KPK

Tanpa menghadirkan tersangka berrompi oranye, KPK mengubah pola konferensi pers seiring berlakunya KUHAP baru 2026. Transparansi tetap dijaga, fokus pada substansi perkara.

Minggu, 11 Januari 2026 - 15:55 WIB
Tak Hadirkan Tersangka dengan Rompi Oranye: KUHAP Baru Ubah Wajah KPK
Gedung Merah Putih KPK Jakarta, lokasi konferensi pers pengungkapan perkara korupsi tanpa menghadirkan tersangka seiring penerapan KUHAP baru. Foto: Dokumen Hallonews

HALLONEWS.COM-Pemandangan konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal 2026 terasa berbeda. Tak ada lagi tersangka berrompi oranye yang digiring ke depan kamera. Tak ada wajah tertunduk atau borgol yang menjadi simbol lama perang melawan korupsi. Perubahan ini bukan kebetulan, melainkan konsekuensi langsung dari berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Sejak 2 Januari 2026, KUHAP baru resmi menjadi pedoman proses peradilan pidana. KPK pun menyesuaikan diri. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, lembaganya tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum acara yang baru.

“Konferensi pers hari ini memang berbeda. Tersangka tidak kami tampilkan karena KPK sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Mengakhiri “Panggung Tersangka”

KUHAP baru secara tegas memperkuat asas praduga tak bersalah. Dalam norma umum KUHAP ditegaskan bahwa: “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili wajib diperlakukan sebagai tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Aparat penegak hukum dilarang melakukan tindakan yang bersifat mempermalukan, memberi kesan bersalah, atau membuka identitas serta menghadirkan tersangka di ruang publik secara tidak perlu.”

Roh norma ini menjadi landasan KPK untuk membatasi eksposur visual tersangka, meskipun status hukum mereka telah ditetapkan. Identitas tetap diumumkan, namun wajah dan kehadiran fisik tidak lagi dipertontonkan.

Lebih jauh, hukum acara pidana yang baru juga menempatkan pembatasan terhadap tindakan aparat yang berpotensi mempermalukan, memberi label bersalah, atau menimbulkan penghakiman sosial di ruang publik. Inilah dasar normatif yang membuat KPK memilih tidak lagi menghadirkan tersangka secara fisik di hadapan media.

Dalam kerangka ini, transparansi tidak dihapus, tetapi didefinisikan ulang: bukan lagi soal menampilkan sosok, melainkan membuka substansi perkara secara utuh.

Transparansi Tanpa Visualisasi

Perubahan pendekatan ini diuji pertama kali dalam pengungkapan operasi tangkap tangan (OTT) pajak di KPP Madya Jakarta Utara. Meski tanpa menghadirkan tersangka, KPK tetap membeberkan detail perkara secara terbuka.

Dalam kasus tersebut, KPK menilai negara berpotensi dirugikan hingga Rp59,3 miliar dalam pengurusan pajak PT Wanatiara Persada. Nilai pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2023 yang semula ditetapkan sekitar Rp75 miliar, diduga direkayasa menjadi hanya Rp15,7 miliar.

“Artinya, sekitar 80 persen potensi penerimaan negara hilang,” kata Asep.

Data, angka, kronologi, serta peran para pihak disampaikan secara rinci, tanpa rompi oranye, tanpa kamera yang menyorot tersangka.

Lima Tersangka, Tanpa Eksposur Publik

Dari OTT yang dilakukan pada 9–10 Januari 2026, KPK menetapkan lima tersangka yaitu Dwi Budi (DWB) – Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) – Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi, Askob Bahtiar (ASB) – Tim Penilai, Abdul Kadim Sahbudin (ABD) – Konsultan pajak, dan Edy Yulianto (EY) – Staf PT Wanatiara Persada.

Identitas diumumkan ke publik, namun tanpa kehadiran fisik di hadapan wartawan. Praktik ini menandai pergeseran dari eksposur visual ke eksposur informasi.

Barang Bukti Tetap Dibuka

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penerapan KUHAP baru tidak mengurangi keterbukaan penanganan perkara. Penyidik menyita barang bukti senilai Rp6,38 miliar, terdiri atas uang tunai Rp793 juta, 165 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar, logam mulia 1,3 kilogram senilai sekitar Rp3,42 miliar, dan sejumlah barang bukti elektronik. Seluruhnya diumumkan secara terbuka sebagai bagian dari akuntabilitas penegakan hukum.

Hilangnya “panggung tersangka” memunculkan pertanyaan publik: apakah efek jera akan melemah? Dalam perspektif hukum modern, efek jera tidak diukur dari rasa malu di depan kamera, melainkan dari kepastian hukum, penyidikan tuntas, pembuktian kuat, dan vonis yang tegas.

KUHAP baru secara implisit mengoreksi praktik lama yang berpotensi melahirkan trial by press. Stigma sosial akibat eksposur berlebihan sering kali melekat permanen, bahkan jika terdakwa kelak diputus bebas.

Dengan pendekatan baru ini, KPK didorong untuk menang lewat kualitas perkara, bukan simbol visual.

Wajah Baru KPK di Era KUHAP Baru

Tanpa rompi oranye, KPK memasuki fase baru penegakan hukum: lebih prosedural, lebih berhati-hati, dan lebih berorientasi pada hak asasi manusia. Tantangannya kini terletak pada komunikasi publik, menyajikan informasi yang detail, presisi, dan mudah dipahami agar kepercayaan publik tetap terjaga.

Jika konsisten, perubahan ini bukan pelemahan, melainkan pendewasaan sistem hukum pidana Indonesia. Penilaian atas bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya dikembalikan ke ruang sidang, tempat hukum seharusnya berbicara paling lantang. (ren)