Home - Megapolitan - Tak Hadiri Pemeriksaan Perdana, Bahar bin Smith akan Dipanggil Ulang

Tak Hadiri Pemeriksaan Perdana, Bahar bin Smith akan Dipanggil Ulang

Polisi memastikan proses hukum terhadap Bahar bin Smith tetap berlanjut meski yang bersangkutan tidak hadir dalam agenda pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Rabu, 4 Februari 2026 - 22:00 WIB
Tak Hadiri Pemeriksaan Perdana, Bahar bin Smith akan Dipanggil Ulang
Bahar bin Smith saat mendatangi Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan dalam kasus dugaan penganiayaan. Foto: Humas Polda Metro Jaya for Hallonews

HALLONEWS.COM – Polres Metro Tangerang Kota memastikan akan melayangkan panggilan kedua terhadap Habib Bahar bin Smith setelah yang bersangkutan tidak menghadiri pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, mengatakan pemeriksaan terhadap Bahar sejatinya dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB di Mapolres.

“Namun hingga batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan tidak hadir dan melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penjadwalan ulang,” ujar Prapto kepada wartawan di Kota Tangerang, Rabu (4/2/2026).

Ia menyampaikan, hingga kini penyidik masih melakukan koordinasi internal untuk menentukan jadwal pemanggilan lanjutan terhadap Bahar bin Smith.

“Kepolisian belum membeberkan secara rinci agenda pemeriksaan berikutnya dan akan menyampaikannya secara resmi setelah jadwal ditetapkan,” katanya.

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Assayid Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada 21 September 2025 saat Bahar menghadiri sebuah acara.

Korban yang datang untuk mengikuti ceramah diduga mengalami kekerasan fisik setelah berupaya mendekati Bahar.

Menurut Awaludin, korban sempat dihadang oleh sejumlah pengawal, kemudian dibawa ke sebuah ruangan tertutup, sebelum akhirnya mengalami pemukulan hingga menderita luka serius.

“Perkara ini dilaporkan oleh istri korban dan tercatat dalam laporan polisi resmi,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, Bahar bin Smith disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP. (fer)