Susno Duadji Cetuskan Ide Gila: Serahkan Pimpinan Polri ke Trio Mahfud-Jimly-Yusril
Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji memaparkan tiga opsi reformasi Polri dalam dialog dengan Mahfud MD. Mulai dari revolusi ala Bolivia–Hongkong hingga usulan kepemimpinan kolektif kolegial oleh Mahfud, Jimly, dan Yusril. Susno menilai opsi terakhir paling realistis dijalankan di era Presiden Prabowo.

HALLONEWS.COM – Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji mengungkap tiga opsi untuk mereformasi Polri. Sebagian opsi ini telah dilakukan di beberapa negara dan berhasil mengubah lembaga kepolisian yang korup menjadi lebih lembaga kepolisian yang lebih bersih.
Beberapa opsi yang diuraikan Susno Duadji tergolong cukup ekstrem. Susno pun menilai, langkah yang ekstrem ini tidak mungkin dijalankan di Republik Indonesia. Pensiunan jenderal bintang tiga condong kepada langkah atau cara yang tidak ekstrem.
Tiga opsi ini diungkap Susno Duadji dalam perbincangan dengan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang tayang di YouTube Mahfud MD Official, Desember 2025. “Ada tiga cara untuk mereformasi, satu revolusi,” kata Susno.
Revolusi terhadap lembaga kepolisian yang korup pernah dilakukan di Bolivia dan Hongkong. “Tapi di negara kita kan tidak mungkin,” kata Susno. “Jumlah polisi 400 ribu lebih, kita negara kepulauan,” imbuhnya. Jika Indonesia meniru 100 persen perombakan lembaga kepolisian yang sudah dijalankan Bolivia dan Hongkong, bisa terjadi kekacauan yang luar biasa. “Ini sangat revolusioner,” kata Susno.
Opsi kedua, menurut Susno, adalah memotong beberapa angkatan di tubuh Polri. Angkatan di tubuh Polri biasanya mengacu ke tahun kelulusan dari lembaga pendidikan, misalnya Akpol 91, Akpol 92, dan seterusnya. “(Opsi) Yang kedua, potong sekian generasi, ini rasanya tidak mungkin juga,” katanya.
Menurut Susno, opsi memotong sekian generasi akan menimbulkan kekecewaan dan mengandung risiko salah menyeleksi generasi (angkatan) yang harus dilengserkan.
Susno lalu menjelaskan opsi ketiga yakni menyerahkan kepemimpinan Polri kepada pemimpin kolektif kolegial.
Susno bahkan menyebut tiga nama yang layak menjadi pimpinan kolektif kolegial di tubuh Polri. Mereka adalah Profesor Mahfud MD, Profesor Jimly Asshiddiqie, dan Profesor Yusril Ihza Mahendra. “Beliau ini yang take over pimpinan Polri,” katanya.
Susno mengakui, ide ini bertentangan dengan undang-undang yang menyatakan bahwa Polri dipimpin seorang Kapolri. Namun, Susno menyatakan bahwa ide Kapolri kolektif kolegial yang dia cetuskan, berpeluang besar untuk dijalankan di era Presiden Prabowo Subianto yang sangat kuat di bidang undang-undang.
Sebagai catatan, undang-undang merupakan produk lembaga legislatif atau DPR yang berisikan partai-partai politik. “Presiden kita sangat kuat di bidang undang-undang. Kenapa sangat kuat? 75 persen DPR kan koalisinya Pak Prabowo,” papar Susno.
Susno juga mengusulkan Presiden Prabowo membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk jadi dasar hukum penunjukan trio Mahfud-Jimly-Yusril sebagai Kapolri kolektif kolegial. Perppu ini kemudian dibawa ke DPR untuk mendapatkan pengesahan dan menjadi undang-undang.
Strategi menerbitkan perppu dinilai lebih tepat dibandingkan membuat undang-undang yang butuh proses panjang. Sesuai hukum tata negara, Presiden memang memiliki kekuasaan untuk membuat perppu.
Lalu, ke mana jenderal bintang empat Polri jika pimpinan Polri dijalankan secara kolektif kolegial oleh trio Mahfud-Jimly-Yusril? “Kapolri ke mana? Ya diistirahatkan dulu entah setahun atau dua tahun,” kata Susno. “Setelah Polri-nya bagus serahkan kembali ke Presiden,” ujar Susno.
Susno mengakui idenya ini sebagai ide gila. “Untuk sesuatu hal yang sifatnya extraordinary, ya harus (pakai cara) extraordinary,” katanya.
Sebagai catatan, kolektif kolegial adalah adalah sistem kepemimpinan atau pengambilan keputusan di mana semua anggota pimpinan atau pemangku kepentingan terlibat secara setara dalam memutuskan suatu hal, mengedepankan kebersamaan, musyawarah, dan tanggung jawab bersama, layaknya teman sejawat (kolega) untuk mencapai tujuan organisasi.
Konsep ini menghindari dominasi individu dan meminimalkan sentralisasi kekuasaan, dengan keputusan diambil melalui mufakat atau pemungutan suara.
