Home - Nasional - Sumpah Jabatan Seumur Jagung, Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Berguguran Ditangkap KPK

Sumpah Jabatan Seumur Jagung, Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Berguguran Ditangkap KPK

Baru dilantik hasil Pilkada 2024, sejumlah kepala daerah justru terjerat OTT KPK. Dari gubernur hingga wali kota, sumpah jabatan runtuh oleh korupsi proyek dan suap.

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:21 WIB
Sumpah Jabatan Seumur Jagung, Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Berguguran Ditangkap KPK
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang saat dilantik Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025. Foto/Diskominfo for Hallonews

HALLONEWS.COM – Sumpah jabatan yang diucapkan dengan menyebut nama Tuhan di Istana Negara belum lama bergema. Namun waktu seolah bergerak terlalu cepat bagi sebagian kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

Belum genap setahun menjabat, deretan gubernur, bupati, hingga wali kota justru berguguran satu per satu akibat kasus korupsi.

Pelantikan serentak pada 20 Februari 2025 semestinya menjadi awal pengabdian. Di hadapan Presiden Prabowo Subianto, para kepala daerah berjanji menjalankan amanah Undang-Undang Dasar 1945 dan melayani rakyat dengan seadil-adilnya.

Kenyataannya, janji itu runtuh oleh praktik suap, fee proyek, hingga pengaturan anggaran.

Kasus pertama mencuat dari Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Madiun e1768826541517
Wali Kota Madiun Maidi. Wikipedia

Bupati Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka hanya beberapa bulan setelah menjabat. Ia diduga terlibat pengaturan proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur senilai Rp126,3 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kesehatan.

Skema lelang yang direkayasa menjadi pintu masuk aliran uang haram.

Gelombang berikutnya menyeret Gubernur Riau Abdul Wahid. Operasi tangkap tangan KPK pada November 2025 mengungkap dugaan pemerasan dan penerimaan fee proyek infrastruktur.

Persentase jatah proyek disebut mencapai 2,5 persen dari nilai anggaran, dengan total aliran dana bernilai miliaran rupiah.

Tak berhenti di situ, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko juga terjerat perkara suap terkait proyek dan pengurusan jabatan di RSUD Dr. Harjono. Uang yang diterima secara bertahap sejak awal 2025 disebut mencapai Rp1,25 miliar.

Bupati Pati e1768831584323
Bupati Pati Sudewo. Hallonews.com

Menyusul kemudian Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya yang diduga menjadikan proyek daerah sebagai “mesin” pengembalian modal politik dengan nilai korupsi lebih dari Rp5 miliar.

Akhir 2025 ditutup dengan kasus Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Dugaan praktik ijon proyek menyeret ayah kandungnya sendiri. KPK mengungkap aliran dana yang dinikmati keluarga tersebut mencapai Rp14,2 miliar, memperlihatkan korupsi yang terstruktur dan melibatkan lingkaran terdekat kekuasaan.

Memasuki awal 2026, KPK kembali mengguncang publik. Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo diamankan dalam dua OTT terpisah pada 19 Januari 2026.

Di Madiun, KPK mengamankan belasan orang, termasuk ASN dan pihak swasta, dengan dugaan praktik fee proyek serta pengelolaan dana CSR. Sementara di Pati, KPK masih mendalami konstruksi perkara yang menjerat Sudewo.

Rangkaian kasus ini menegaskan wajah gelap otonomi daerah. Kekuasaan yang seharusnya menjadi alat pelayanan publik justru berubah menjadi ladang transaksi. Rompi oranye KPK seakan menjadi “seragam baru” bagi kepala daerah yang gagal menjaga sumpah jabatan.

Pertanyaannya kini, sampai kapan sumpah yang diucapkan atas nama Tuhan hanya menjadi formalitas, sementara korupsi terus berulang di lingkaran kekuasaan daerah? (min)