Home - Nasional - Suap Proyek Bekasi Masuk Pusaran Politik, KPK Telusuri Peran Ono Surono

Suap Proyek Bekasi Masuk Pusaran Politik, KPK Telusuri Peran Ono Surono

KPK menelusuri peran Ono Surono dalam kasus suap proyek Bekasi. Kasus ini mengungkap pusaran relasi proyek publik dan politik lokal.

Jumat, 16 Januari 2026 - 12:01 WIB
Suap Proyek Bekasi Masuk Pusaran Politik, KPK Telusuri Peran Ono Surono
Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan aliran uang suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jakarta, Kamis (15/1/2026). Foto: Dokumen Hallonews

HALLONEWS.COM-Pendalaman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan aliran uang dalam kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menunjukkan bahwa perkara ini tidak berhenti pada relasi antara kepala daerah dan kontraktor. Arah penyidikan kini bergerak ke wilayah yang lebih sensitif, pusaran relasi antara proyek publik dan elite politik.

KPK secara terbuka menyatakan tengah menelusuri dugaan pemberian uang dari pihak swasta Sarjan (SRJ), tersangka pemberi suap, kepada Ono Surono (OS), Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat. Fokus utama penyidik bukan semata soal jumlah uang, melainkan motif, tujuan, dan konteks politik dari pemberian tersebut.

Dalam konstruksi hukum pidana korupsi, pemberian uang kepada pejabat publik tidak dapat dilepaskan dari relasi kewenangan. Karena itu, KPK menilai penting untuk mendalami mengapa seorang pelaksana proyek di tingkat kabupaten memberikan uang kepada seorang legislator provinsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidik sedang mengurai relasi tersebut secara menyeluruh.

“Penyidik mendalami mengapa pihak swasta selaku pelaksana proyek ini kemudian memberikan sejumlah uang kepada saudara OS, yang kapasitasnya sebagai anggota DPRD. Kaitannya seperti apa, ini yang sedang didalami,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (16/1/2026).

Pertanyaan kunci yang ingin dijawab KPK adalah: di mana titik temu kepentingan antara proyek Bekasi dan posisi politik Ono Surono?

Secara administratif, anggota DPRD provinsi tidak memiliki kewenangan langsung atas proyek kabupaten. Namun dalam praktik politik lokal, kekuasaan tidak selalu bekerja secara formal. Pengaruh politik, jaringan partai, dan posisi strategis dalam struktur kekuasaan sering kali menciptakan ruang intervensi non-formal.

Dalam banyak kasus korupsi daerah yang ditangani KPK, legislator berperan sebagai penghubung kepentingan antara pengusaha dan eksekutif, penjaga stabilitas politik proyek, atau bagian dari ekosistem kekuasaan anggaran.

Karena itu, aliran uang ke aktor legislatif kerap menjadi indikator adanya pertukaran kepentingan politik, meskipun tidak selalu tercatat dalam dokumen resmi.

Suap Ijon Proyek dan Biaya Politik

Kasus Bekasi juga mengindikasikan pola suap ijon proyek, uang diberikan untuk menjamin proyek berjalan sesuai kepentingan pemberi. Pola ini kerap muncul dalam konteks mahalnya biaya politik elektoral, ketergantungan elite lokal pada dukungan finansial, dan lemahnya transparansi pengadaan dan pengawasan.

Dalam kajian tata kelola pemerintahan, pola semacam ini dikenal sebagai state capture di tingkat lokal, ketika kepentingan swasta secara sistematis memengaruhi kebijakan publik.

KPK menyatakan belum mengungkapkan jumlah uang yang diduga diterima Ono Surono. Penyidik masih mendalami apakah penerimaan tersebut bersifat tunggal atau berulang.

“Untuk jumlah, nanti akan kami update karena ini masih terus didalami. Terbuka kemungkinan adanya penerimaan-penerimaan lainnya,” kata Budi.

Pendalaman juga difokuskan pada tempus perkara, yakni rentang waktu dugaan suap proyek Bekasi yang terjadi antara Desember 2024 hingga Desember 2025.

Menariknya, KPK menegaskan bahwa hingga kini penyidikan belum menyentuh aliran dana ke institusi partai politik. Fokus lembaga antirasuah masih pada dugaan penerimaan oleh individu kader partai, dalam hal ini Ono Surono.

Pernyataan ini penting untuk menjaga batas antara tanggung jawab individual dan institusi politik, sekaligus mencegah generalisasi yang tidak berdasar. Namun, kasus ini kembali menyoroti problem laten demokrasi Indonesia: pembiayaan politik yang tidak transparan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi. KPK menangkap 10 orang dan membawa delapan di antaranya ke Gedung Merah Putih KPK keesokan harinya.

Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang (ADK), Bupati Bekasi nonaktif, HM Kunang (HMK), ayah ADK sekaligus Kepala Desa Sukadami, Sarjan (SRJ), pihak swasta, sebagai tersangka. ADK dan HMK diduga sebagai penerima suap, sementara SRJ sebagai pemberi.

Pengembangan perkara ke arah aktor politik lain menunjukkan bahwa jaring penyidikan mulai mengembang, menembus lapisan-lapisan relasi kekuasaan di luar struktur eksekutif.

Secara hukum, KPK akan membuktikan perkara ini melalui aliran dana, komunikasi, dan hubungan dengan kewenangan.

Namun secara etik publik, kasus ini memunculkan pertanyaan lebih luas: sejauh mana relasi antara proyek publik dan elite politik dibiarkan tanpa pagar integritas?

Tanpa pembenahan sistemik, mulai dari reformasi pembiayaan politik, transparansi pengadaan, hingga penguatan pengawasan legislatif, pola suap proyek daerah akan terus berulang dengan wajah berbeda.

Kasus Bekasi menjadi cermin rapuhnya tata kelola proyek publik di daerah. Bukan hanya soal individu yang diduga menerima uang, tetapi tentang cara kekuasaan bekerja di balik proyek pembangunan.

Jika KPK mampu mengurai pusaran relasi swasta–elite politik secara terang, perkara ini akan menjadi preseden penting. Bukan sekadar penegakan hukum, melainkan peringatan keras bagi seluruh daerah bahwa proyek publik bukan ruang transaksi kekuasaan. (ren)