Suap Pengurusan Sertifikasi K3 di Kemnaker Capai Rp201 Miliar
Uang hasil pemerasan itu digunakan untuk belanja, hiburan, membayar uang muka rumah, setoran tunai kepada sejumlah pihak, hingga membeli mobil mewah.

HALLONEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah dinyatakan lengkap atau P21.
Penyidik telah selesai melaksanakan proses tahap II, dengan penyerahan barang bukti dan 11 orang tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selanjutnya JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Untuk kemudian, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk proses persidangan.
“Dalam penyidikan perkara ini, dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp 201 miliar untuk periode 2020-2025,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (18/12/2025).
Menurut dia jumlah tersebut belum termasuk pemberian tunai maupun dalam bentuk barang seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umroh, dan lain-lain.
Dalam perkara yang terjadi pada 2019–2024 ini, KPK menjerat 11 orang sebagai tersangka.
Salah satunya, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, yang dijerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Agustus 2025 lalu.
KPK menjelaskan, para tersangka menaikkan biaya proses penerbitan sertifikat K3. Selisih biaya tersebut kemudian mengalir kepada sejumlah pejabat Kemnaker dengan totalnya Rp 81 miliar.
Yang paling banyak, mengalir ke Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022–2025, sebanyak Rp 69 miliar. Dia disebut-sebut sebagai otak pemerasan ini.
Uang hasil pemerasan itu digunakan untuk belanja, hiburan, membayar uang muka rumah, setoran tunai kepada sejumlah pihak, hingga membeli mobil mewah.
Sementara Noel diduga mendapat jatah Rp 3 miliar dan motor Ducati Scrambler. Uang itu diterimanya pada Desember 2024, atau 2 bulan setelah dilantik menjadi Wamenaker.
