SP3 Setahun Diam-Diam: Ada Apa di Balik Lepasnya Aswad Sulaiman dari Jerat KPK?
KPK mengungkap alasan jeda satu tahun antara penerbitan SP3 dan pengumuman penghentian kasus Aswad Sulaiman. Kendala pembuktian kerugian negara, peran BPK, dan kedaluwarsa delik suap jadi sorotan.

HALLONEWS.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara terkait jeda waktu hampir satu tahun antara penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan pengumuman resmi penghentian perkara dugaan korupsi tambang nikel yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.
SP3 diketahui telah diterbitkan KPK pada 17 Desember 2024, namun baru diumumkan ke publik pada 26 Desember 2025. Jeda waktu ini memunculkan tanda tanya besar, terutama karena perkara tersebut sejak awal disebut-sebut merugikan negara hingga Rp2,7 triliun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penerbitan SP3 sebenarnya telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait, sesuai dengan hak hukum tersangka.
“Untuk penerbitan SP3, itu sudah kami sampaikan kepada para pihak yang berkepentingan, karena itu merupakan hak mereka,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Sorotan publik kian menguat ketika KPK tidak mengumumkan penghentian perkara tersebut dalam konferensi pers laporan kinerja tahun 2025 pada 22 Desember 2025. Menurut Budi, pengumuman yang dilakukan pada 26 Desember 2025 merupakan bagian dari upaya transparansi lembaga antirasuah.
“Makanya kami sampaikan pada kesempatan ini. Pekan sebelumnya juga sudah kami jelaskan terkait penerbitan SP3 perkara Konawe Utara, termasuk dasar-dasar hukumnya,” kata dia.
Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredam kritik. Bagi publik, jeda panjang antara keputusan hukum dan pengumuman resmi tetap menyisakan ruang spekulasi soal akuntabilitas dan keterbukaan penegakan hukum.
Kasus ini bermula pada 3 Oktober 2017, ketika KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka. Ia diduga terlibat korupsi dalam pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, pada periode 2007–2014.
KPK kala itu menduga Aswad menyebabkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel melalui mekanisme perizinan yang dinilai melawan hukum. Selain itu, ia juga disangkakan menerima suap hingga Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan tambang pada periode 2007–2009.
Pada 14 September 2023, KPK sempat berencana menahan Aswad Sulaiman. Namun rencana tersebut batal karena yang bersangkutan dilarikan ke rumah sakit.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pada saat itu Aswad masih disangkakan dengan dua delik, yakni kerugian keuangan negara dan suap, karena SP3 belum diterbitkan.
“Sangkaan pasal saat itu masih berlaku karena SP3-nya memang belum terbit,” ujarnya.
Pasal yang disangkakan mencakup Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 serta Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kendala BPK dan Dalih Kedaluwarsa
Pada 26 Desember 2025, KPK secara resmi mengumumkan penghentian penyidikan perkara Aswad Sulaiman dengan alasan tidak ditemukan kecukupan bukti.
Tiga hari berselang, KPK mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan mengalami kendala dalam menghitung kerugian negara. Akibatnya, KPK tidak memiliki dasar pembuktian yang cukup untuk melanjutkan perkara delik kerugian keuangan negara.
Sementara itu, penanganan delik suap tidak dapat dilanjutkan karena dinyatakan telah melewati masa kedaluwarsa.
Pernyataan KPK tersebut menuai respons dari Wakil Ketua KPK periode 2015–2019, Saut Situmorang. Ia menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara sebesar Rp2,7 triliun yang dilakukan pada masa kepemimpinannya bukan angka yang dipaksakan.
“Perhitungan itu bukan dibuat-buat dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Saut pada 30 Desember 2025.
Penghentian perkara Aswad Sulaiman kembali membuka perdebatan lama tentang efektivitas penegakan hukum korupsi di sektor sumber daya alam. Tambang nikel, yang selama ini disebut sebagai ladang korupsi bernilai jumbo, kembali meninggalkan jejak perkara besar tanpa vonis pengadilan.
Bagi publik, SP3 yang terbit “diam-diam” dan diumumkan setahun kemudian bukan sekadar soal prosedur, melainkan menyentuh persoalan mendasar, sejauh mana negara benar-benar hadir untuk memastikan bahwa kejahatan korupsi bernilai triliunan rupiah tidak berhenti di tengah jalan. (ren)
