Skandal RPTKA Melebar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Hanif Dhakiri sebagai saksi kasus pemerasan RPTKA. Skandal ini diduga berlangsung lintas era Menteri Ketenagakerjaan dengan nilai puluhan miliar rupiah.

HALLONEWS.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hingga saat ini penyidik masih menunggu konfirmasi kehadiran Hanif Dhakiri terkait jadwal pemeriksaan lanjutan tersebut.
“Untuk penjadwalan berikutnya kami masih menunggu konfirmasi. Sampai dengan hari kemarin belum ada kepastian dari yang bersangkutan. Nanti jika sudah ditentukan, tentu akan kami sampaikan,” ujar Budi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Menurut Budi, pemanggilan Hanif Dhakiri penting dilakukan karena rentang waktu dugaan tindak pidana dalam perkara ini berlangsung cukup panjang, melibatkan beberapa periode kepemimpinan Menteri Ketenagakerjaan.
“Penyidik perlu meminta keterangan pejabat-pejabat terkait, termasuk Pak Hanif selaku Menteri Ketenagakerjaan pada saat itu, untuk menjelaskan praktik serta mekanisme pengurusan RPTKA pada masanya,” jelas Budi.
Kasus ini sebelumnya telah menetapkan delapan aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker sebagai tersangka, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
KPK mengungkapkan, dalam kurun waktu 2019–2024, atau pada masa Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, para tersangka diduga mengumpulkan uang hasil pemerasan pengurusan RPTKA hingga Rp53,7 miliar.
RPTKA merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki perusahaan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Tanpa dokumen tersebut, proses penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat, bahkan berpotensi menimbulkan denda sekitar Rp1 juta per hari bagi TKA yang bersangkutan.
Diduga Terjadi sejak Era Cak Imin
KPK juga mengungkap bahwa praktik pemerasan pengurusan RPTKA ini diduga telah berlangsung lintas rezim, sejak Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2009–2014.
Praktik tersebut kemudian berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019) dan diteruskan hingga era Ida Fauziyah (2019–2024).
Dalam perkembangan terbaru, pada 29 Oktober 2025, KPK mengumumkan penambahan tersangka baru, yakni Hery Sudarmanto, yang pernah menjabat Sekretaris Jenderal Kemenaker pada era Hanif Dhakiri.
Selanjutnya, pada 15 Januari 2026, KPK menduga Hery Sudarmanto menerima aliran uang pemerasan hingga Rp12 miliar. Penerimaan tersebut diduga terjadi sejak ia menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker pada 2010, hingga pensiun sebagai ASN pada 2025.
Saat ini, penyidik KPK terus mendalami alur penerimaan uang, peran para pejabat, serta mekanisme internal pengurusan RPTKA yang diduga membuka ruang terjadinya praktik pemerasan secara sistematis selama bertahun-tahun. (ren)
