Skandal PN Depok, KY : Ini Pengkhianatan Profesi Hakim
Komisi Yudisial menilai OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok sebagai alarm darurat integritas peradilan. KY koordinasi dengan KPK dan MA untuk sanksi etik.

HALLONEWS.COM — Komisi Yudisial (KY) menilai dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok sebagai peristiwa serius yang menjadi alarm darurat bagi integritas lembaga peradilan di Indonesia.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menegaskan bahwa kasus yang melibatkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pukulan keras terhadap martabat dan keluhuran profesi hakim.
“Ini sangat mencederai keluhuran martabat hakim, terlebih terjadi di saat negara sedang berupaya meningkatkan kesejahteraan dan kualitas peradilan,” ujar Abhan, Jumat (6/2).
Menurut Abhan, posisi hakim sebagai benteng terakhir keadilan menuntut standar integritas yang jauh lebih tinggi. Dugaan keterlibatan pimpinan pengadilan dalam praktik judicial corruption dinilai berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan secara luas.
Fokus Penegakan Etik
KY memastikan akan segera memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan dua pimpinan PN Depok tersebut.
Penanganan etik ini dilakukan terpisah namun paralel dengan proses hukum pidana yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tugas kami adalah penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim. Kami akan berkoordinasi intensif dengan KPK untuk kebutuhan klarifikasi dan pemeriksaan etik,” kata Abhan.
Selain dengan KPK, KY juga akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait penjatuhan sanksi etik dan administratif, yang dapat mencakup sanksi berat jika terbukti melanggar.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 5 Februari 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan di lingkungan PN Depok. Dalam operasi tersebut, tujuh orang diamankan.
KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.
KY menilai pengungkapan kasus ini harus dijadikan momentum untuk pembersihan internal peradilan secara menyeluruh, sekaligus penguatan pengawasan etik agar kasus serupa tidak terulang.(wib)
