Home - Nasional - Skandal Chromebook Rp2,1 Triliun Masuk Pengadilan, Nadiem Makarim Hadapi Sidang Perdana

Skandal Chromebook Rp2,1 Triliun Masuk Pengadilan, Nadiem Makarim Hadapi Sidang Perdana

Babak baru perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan resmi dimulai. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dengan nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp2,1 triliun.

Selasa, 16 Desember 2025 - 8:53 WIB
Skandal Chromebook Rp2,1 Triliun Masuk Pengadilan, Nadiem Makarim Hadapi Sidang Perdana
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Foto: Dokumen Hallonews

HALLONEWS.COM – Babak baru kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan akhirnya dimulai. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Makarim, dijadwalkan menghadapi sidang perdana perkara pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 16 Desember 2025.

Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dan akan dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto Abdullah, sebagaimana dikonfirmasi Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Firman Akbar.

“Jadwal sidang perdana perkara pengadaan Chromebook Kemendikbudristek dengan terdakwa Nadiem Makarim dan kawan-kawan digelar Selasa, 16 Desember 2025,” ujar Firman kepada wartawan, Senin (15/12/2025).

Selain Nadiem, terdapat tiga terdakwa lain yang akan menjalani sidang pembacaan dakwaan pada hari yang sama, yakni Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada 2020–2021, serta Mulyatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama dan KPA pada periode yang sama.

Kerugian Negara Tembus Rp2,1 Triliun

Kejaksaan Agung sebelumnya mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat proyek digitalisasi pendidikan tersebut mencapai lebih dari Rp2,1 triliun. Proyek ini mencakup pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook beserta Chrome Device Management (CDM) yang dilaksanakan dalam kurun waktu 2019 hingga 2022.

“Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun,” kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, dalam keterangan resminya.

Kasus ini disebut berkaitan dengan dugaan rekayasa spesifikasi teknis, pengondisian proyek, serta lemahnya pertimbangan kebutuhan riil sekolah, khususnya di daerah dengan keterbatasan infrastruktur internet.

Satu Tersangka Masih Buron

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menetapkan lima orang tersangka, namun satu di antaranya belum disidangkan. Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan hingga kini masih berstatus buron, sehingga berkas perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan.

Kondisi tersebut membuat publik menaruh perhatian besar terhadap jalannya persidangan, terutama untuk mengungkap alur pengambilan keputusan strategis dalam proyek bernilai triliunan rupiah tersebut.

Program digitalisasi pendidikan awalnya digadang-gadang sebagai lompatan besar transformasi sistem belajar nasional. Namun dalam praktiknya, proyek Chromebook menuai kritik sejak awal karena dinilai tidak sesuai dengan kondisi lapangan, terutama bagi sekolah di daerah terpencil yang minim akses internet.

Kini, program yang semula dipromosikan sebagai terobosan pendidikan justru berubah menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di sektor pendidikan nasional.

Sidang perdana ini menjadi momentum penting untuk menguji akuntabilitas kebijakan publik, sekaligus membuka tabir apakah perkara ini akan berhenti pada tataran administratif, atau justru menyeret pertanggungjawaban politik dan kebijakan di level tertinggi. (ren)