Home - Nasional - Sidang Gunakan KUHAP Baru, Usai Didakwa Nadiem Makarim Langsung Ajukan Eksepsi

Sidang Gunakan KUHAP Baru, Usai Didakwa Nadiem Makarim Langsung Ajukan Eksepsi

Sidang dugaan korupsi Nadiem Makarim resmi menggunakan KUHAP baru. Usai pembacaan dakwaan, mantan Mendikbudristek itu langsung mengajukan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Senin, 5 Januari 2026 - 16:13 WIB
Sidang Gunakan KUHAP Baru, Usai Didakwa Nadiem Makarim Langsung Ajukan Eksepsi
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim yang tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) (Dok Hallonews)

HALLONEWS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan proses persidangan dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Keputusan ini diambil setelah adanya kesepakatan antara jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung dan penasihat hukum terdakwa.

Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan penerapan KUHAP baru didasarkan pada asas lex mitior, yakni ketentuan hukum yang paling menguntungkan terdakwa wajib diberlakukan.

Menurut majelis hakim, meskipun pelimpahan perkara dilakukan saat KUHAP lama masih berlaku, persidangan dibuka ketika KUHAP baru sudah efektif sehingga aturan terbaru dinilai lebih relevan digunakan.

“Baik penuntut umum maupun penasihat hukum telah bersepakat menggunakan KUHAP baru karena dianggap lebih menguntungkan terdakwa,” ujar Hakim Ketua saat memimpin sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Hakim juga menjelaskan sidang ini memiliki keunikan karena seharusnya sudah dimulai sejak pertengahan Desember 2025. Namun, karena kondisi kesehatan Nadiem yang tidak memungkinkan untuk hadir, persidangan ditunda hingga akhirnya digelar setelah berlakunya KUHAP baru.

Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan pihaknya mendukung penggunaan hukum acara terbaru sesuai ketentuan peralihan undang-undang.

JPU Roy Riady pun menyatakan sependapat dengan kuasa hukum terdakwa demi menjunjung asas keadilan dan kepastian hukum.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terlibat korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Nilai kerugian negara yang didakwakan mencapai Rp2,18 triliun.

Rinciannya, kerugian sebesar Rp1,56 triliun berasal dari program digitalisasi pendidikan, sementara 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar berasal dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat optimal.

Jaksa juga mendakwa Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

Usai pembacaan dakwaan, Nadiem menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim langsung menyampaikan nota keberatan alias eksepsi usai pembacaan dakwaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.

“Yang Mulia, saya baru saja membahas dengan penasihat hukum, yang pada intinya kami akan mengajukan eksepsi,” ucap Nadiem.

Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir menuturkan eksepsi akan dibacakan masing-masing secara pribadi oleh kliennya serta dari penasihat hukum.

Dia pun mengaku pihaknya maupun kliennya sudah siap untuk langsung membacakan nota keberatan setelah pembacaan surat dakwaan yang telah berlangsung.

Namun, Hakim Ketua Purwanto Abdullah memutuskan untuk memberi waktu agar Nadiem beristirahat terlebih dahulu.

“Mengingat kondisi terdakwa saat ini dan sudah waktunya untuk ishoma, maka sidang kami skors terlebih dahulu dan akan dimulai kembali kurang lebih pada pukul 14.00 WIB,” ucap Hakim Ketua.(wib)