Home - Opini - Setelah Izin 28 Perusahaan Dicabut, KUHP Harus Bicara

Setelah Izin 28 Perusahaan Dicabut, KUHP Harus Bicara

Pencabutan izin 28 perusahaan akibat perusakan hutan dan banjir di Sumatera menuntut penegakan KUHP. Negara diuji untuk menjerat korporasi dan pejabat yang terlibat kejahatan lingkungan, bukan berhenti pada sanksi administratif.

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:30 WIB
Setelah Izin 28 Perusahaan Dicabut, KUHP Harus Bicara
ilustrasi kerusakan lingkungan akibat pembalakan liar. (DokFreepik)

HALLONEWS.COM – Pencabutan izin 28 perusahaan oleh Presiden Prabowo Subianto membuka pintu penting yakni negara mengakui bahwa kerusakan hutan dan banjir di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh, bukan kecelakaan alam, melainkan akibat perbuatan manusia.

Karena itu, jika negara berhenti pada sanksi administratif, maka pesan yang tersisa justru berbahaya bahwa kejahatan lingkungan cukup ditebus dengan kehilangan izin, tanpa konsekuensi pidana. Yakinlah peristiwa serupa akan terus berlangsung selama republik ini berdiri.

Hukum pidana menyediakan instrumen yang jelas untuk menjerat para pelaku. Persoalannya bukan ketiadaan pasal, melainkan keberanian menerapkannya.

Dalam konteks KUHP, aktivitas penebangan hutan ilegal yang menyebabkan banjir dapat dikualifikasikan sebagai perusakan yang menimbulkan bahaya umum.

Pasal 406 KUHP mengatur tentang perusakan barang milik orang lain secara melawan hukum. Hutan negara, sebagai barang publik, masuk dalam kategori ini ketika dirusak demi kepentingan korporasi.

Lebih jauh, Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP dapat digunakan ketika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang atau nyawa manusia, termasuk jika akibatnya berupa banjir besar yang merusak permukiman dan infrastruktur.

Pasal 188 secara khusus menjerat kelalaian yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir. Artinya, dalih ‘tidak berniat menyebabkan bencana’ tidak serta-merta membebaskan pelaku.

Kejaksaan patut membuktikan bahwa para pelaku mengetahui risiko ekologis namun tetap menjalankan operasi sebagai unsur kesengajaan bersyarat (dolus eventualis).

Korporasi sebagai Pelaku Kejahatan

Salah satu titik lemah penegakan hukum selama ini adalah kecenderungan mempersonalisasi kesalahan pada ‘oknum lapangan’, sementara korporasi sebagai aktor utama sering luput dari jerat pidana.

KUHP memungkinkan penarikan pertanggungjawaban pidana kepada pengurus perusahaan melalui Pasal 55 KUHP tentang penyertaan bahwa mereka yang menyuruh melakukan, turut serta, atau membantu terjadinya kejahatan.

Direksi dan komisaris yang mengetahui praktik perusakan hutan, menyetujui ekspansi di kawasan terlarang, atau memerintahkan operasi tanpa izin sah, dapat dikualifikasikan sebagai medepleger atau doen pleger.

Dalam kasus perusakan hutan berujung banjir di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh; pertanyaan hukumnya bukan lagi apakah terjadi kejahatan, melainkan siapa yang harus bertanggung jawab.

Di sinilah konsep medepleger dan doen pleger dalam Pasal 55 KUHP menjadi kunci, karena hukum pidana tidak hanya menghukum ‘tangan yang bekerja’, tetapi juga kepala yang memerintah.

Pasal 55 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa yang dipidana sebagai pelaku tindak pidana adalah: mereka yang melakukan, mereka yang menyuruh melakukan (doen pleger), mereka yang turut serta melakukan (medepleger), serta mereka yang menganjurkan.

Artinya, hukum pidana Indonesia sejak awal tidak membatasi pelaku hanya pada eksekutor lapangan. Dengan demikian, pidana tidak berhenti pada operator alat berat, tetapi naik sampai ke meja rapat direksi.

Kolusi dengan Pemda

Dalam kasus penebangan hutan yang berdampak banjir ini, aspek paling sensitif yang patut disorot tajam, sekaligus juga menentukan, adalah dugaan kolusi antara perusahaan dan pejabat daerah.

Di sinilah Pasal 421 KUHP menjadi relevan. Pasal ini menjerat pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa atau menguntungkan pihak tertentu secara melawan hukum.

Jika terbukti bahwa rekomendasi teknis, persetujuan lingkungan, atau pembiaran pelanggaran diberikan dengan sadar demi kepentingan korporasi, maka pejabat bersangkutan tidak sekadar lalai, melainkan pelaku tindak pidana jabatan.

Tambahan Pasal 415 dan 416 KUHP tentang penggelapan dan penyalahgunaan jabatan juga dapat dipertimbangkan apabila terdapat keuntungan ekonomi atau fasilitas yang diterima.

Kolusi semacam ini menjelaskan mengapa kerusakan hutan berlangsung sistematis dan bertahun-tahun tanpa sanksi hingga akhirnya banjir memaksa negara bertindak.

Perusakan hutan bukan peristiwa sekali selesai. Ia berlangsung terus-menerus, lintas waktu dan lokasi. Dalam kerangka KUHP, ini membuka ruang penerapan kejahatan berlanjut (voortgezette handeling), sehingga setiap rangkaian tindakan tidak dilihat terpisah, melainkan sebagai satu kesatuan niat dan perbuatan.

Dengan konstruksi ini, aparat penegak hukum dapat membangun pertanggungjawaban berlapis: pelaku lapangan, pengurus korporasi, hingga pejabat pemberi karpet merah perizinan.

Ujian Serius

Langkah Kejaksaan Agung yang menyatakan sedang mendalami aspek pidana ke-28 perusahaan patut diawasi secara ketat. Operasi lapangan, satgas terpadu, dan pengumpulan bukti fisik harus bermuara pada konstruksi hukum yang tegas, bukan berhenti oleh pertemanan.

Jika KUHP hanya menjadi hiasan argumentasi tanpa keberanian menjerat aktor utama, pencabutan izin 28 perusahaan akan dikenang sebagai omon-omon semata.

Sebaliknya, jika pasal-pasal pidana diterapkan secara konsisten, negara mengirim pesan jelas bahwa merusak hutan dan menyebabkan bencana bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan terhadap kepentingan publik.

Di titik inilah kebijakan Presiden Prabowo Subianto diuji bukan hanya untuk konsumsi pers, tetapi oleh putusan pengadilan. Hallonews akan mencatat: apakah negara memilih keberanian, atau kembali berkompromi dengan kejahatan lingkungan yang sudah terlalu lama dibiarkan. (Mathias Berahmana/Dewan Redaksi Hallonews)

Berita Lainnya :

Opini

Update