Sengkarut Data PD Dikti Seret Wagub Babel Hellyana ke Meja Hukum
Sengkarut data PD Dikti menyeret Wagub Bangka Belitung Hellyana ke meja hukum. Hellyana diperiksa 10 jam oleh Bareskrim terkait dugaan ijazah palsu.

HALLONEWS.COM-Sengkarut data pada sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) menyeret Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel) Hellyana ke meja hukum. Hellyana diperiksa selama hampir 10 jam oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu, Rabu (7/1/2026).
Dalam pemeriksaan perdana itu, Hellyana dicecar 25 pertanyaan yang sebagian besar berkaitan dengan riwayat pendidikannya di Universitas Azzahra.
Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, mengatakan fokus pertanyaan penyidik tidak lepas dari perbedaan data antara ijazah kliennya dan catatan pada sistem PD Dikti.
“Sebagian besar pertanyaan hanya terkait proses beliau kuliah di Universitas Azzahra. Selain itu, mengenai pihak-pihak yang memiliki hubungan akademik, seperti dekan, rektor, dan lainnya,” ujar Zainul Arifin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta usai pemeriksaan, Rabu (7/1/2026).
Zainul mengungkapkan pihaknya telah meminta penyidik agar segera melakukan audit forensik terhadap ijazah sarjana Hellyana untuk memastikan keasliannya. Namun hingga pemeriksaan berlangsung, langkah tersebut belum dilakukan.
“Kami tanyakan kepada penyidik, ternyata sampai hari ini audit forensik atau laboratorium forensik belum ada,” katanya.
Versi Hellyana: Mahasiswa Pindahan dan Kelas Eksekutif
Hellyana menjelaskan bahwa dirinya merupakan mahasiswa pindahan dari Akademi Akuntansi Yayasan Keluarga Pahlawan Negara (AA YKPN) sebelum melanjutkan studi di Universitas Azzahra. Selama kuliah, ia mengikuti kelas eksekutif atau kelas Sabtu–Minggu.
“Saat itu saya anggota DPRD Kabupaten Belitung, sementara suami bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jadi Sabtu–Minggu saya biasanya berada di Jakarta. Pada waktu itulah saya kuliah dan menamatkan studi di Azzahra,” kata Hellyana.
Ia menegaskan menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
“Tidak ada niat jahat. Ini terjadi karena persoalan administrasi. Saat pencalonan DPRD maupun Pilkada 2018, seluruh dokumen sudah diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum dan ada berita acaranya,” ujarnya.
Data PD Dikti Jadi Pangkal Persoalan
Kasus ini bermula pada Juli 2025, ketika Hellyana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik. Pelaporan dilakukan karena adanya ketidaksesuaian tahun kelulusan Hellyana dari Universitas Azzahra.
Hellyana mengklaim lulus pada 2012. Namun dalam sistem PD Dikti milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendibudristek), Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014.
Perbedaan data inilah yang kemudian memicu laporan pidana dan penyelidikan aparat penegak hukum.
Zainul Arifin menegaskan kliennya membawa sejumlah dokumen pendukung, mulai dari salinan ijazah hingga surat keputusan (SK) yudisium, untuk membantah tudingan tersebut.
“Menurut kami, ini ada salah input atau salah update di PD Dikti yang menyebut beliau masuk 2013 dan tidak aktif 2014, sementara ijazah menunjukkan kelulusan 2012. Ini murni kesalahan administratif,” ujarnya.
Status Tersangka dan Pasal yang Dikenakan
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Trunoyudo Wisnu Andiko mengonfirmasi bahwa Hellyana telah ditetapkan sebagai tersangka, meski tidak merinci lebih lanjut alasan penetapan tersebut.
Berdasarkan surat penetapan tersangka, Hellyana disangkakan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kasus ini kembali menyoroti akurasi dan tata kelola data PD Dikti, yang selama ini menjadi rujukan utama verifikasi administrasi pendidikan. Perbedaan antara ijazah fisik dan data digital dinilai berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius, khususnya bagi pejabat publik. (ren)
