Home - Nusantara - Sekolah Gratis Segera Menyasar MA Swasta, Pemprov Banten Cari Skema Aman secara Hukum

Sekolah Gratis Segera Menyasar MA Swasta, Pemprov Banten Cari Skema Aman secara Hukum

Pemprov Banten mematangkan skema Sekolah Gratis untuk Madrasah Aliyah swasta dengan tetap menjaga kewenangan Kemenag dan kepastian hukum.

Senin, 2 Februari 2026 - 20:30 WIB
Sekolah Gratis Segera Menyasar MA Swasta, Pemprov Banten Cari Skema Aman secara Hukum
Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan memberikan keterangan terkait persiapan skema Sekolah Gratis bagi Madrasah Aliyah swasta. Foto: Humas Pemprov Banten for Hallonews

HALLONEWS.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah mematangkan skema pelaksanaan program Sekolah Gratis bagi Madrasah Aliyah (MA) swasta. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memperluas akses dan keadilan pendidikan bagi seluruh masyarakat Banten.

Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, menegaskan bahwa Pemprov saat ini masih mengkaji formula terbaik agar kebijakan tersebut dapat dijalankan tanpa melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Pemprov Banten sedang mengkaji formula terbaik untuk pelaksanaan sekolah gratis di Madrasah Aliyah. Kami harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Deden usai memimpin Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Provinsi Banten Tahun 2026 di KP3B Curug, Kota Serang, Senin (2/2/2026).

Ia menjelaskan, secara prinsip Pemprov Banten memiliki komitmen kuat dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Komitmen tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pedoman Sekolah Gratis untuk SMA, SMK, dan SKh swasta atau sederajat, yang mulai diterapkan pada tahun ajaran 2025–2026 bagi siswa kelas X.

Dalam regulasi tersebut, jenjang Madrasah Aliyah sebenarnya sudah dimasukkan sebagai calon penerima manfaat. Namun, menurut Deden, diperlukan kajian lanjutan yang lebih komprehensif agar implementasinya tidak menimbulkan persoalan hukum maupun tumpang tindih kewenangan.

Pemprov Banten menilai kehati-hatian mutlak diperlukan karena madrasah secara struktural berada di bawah kewenangan Kementerian Agama. Oleh karena itu, skema sekolah gratis harus disusun sedemikian rupa agar tidak dianggap mengambil alih kewenangan pemerintah pusat.

“Pak gubernur sangat memahami bahwa siswa Madrasah Aliyah adalah masyarakat Banten. Karena itu, kami berupaya mencari skema yang tepat, aman secara regulasi, dan tidak mengambil alih kewenangan Kementerian Agama,” tegasnya.

Selain aspek kewenangan, Pemprov juga menyoroti pentingnya penyelarasan dari sisi hukum, tata kelola, serta mekanisme teknis pelaksanaan. Dalam waktu dekat, komunikasi intensif dengan Kemenag akan dilakukan guna menyamakan persepsi dan memastikan kebijakan yang diambil memiliki payung hukum yang kuat.

Deden berharap, ke depan terbangun koordinasi yang solid antara pengelola madrasah, Kementerian Agama, dan Pemerintah Provinsi Banten. Dengan sinergi tersebut, data dan aspirasi yang disampaikan dapat menjadi dasar kebijakan yang benar-benar faktual dan tepat sasaran.

Pada tahun ini, Pemprov Banten juga menekankan pentingnya kolaborasi yang lebih erat dengan pemerintah kabupaten dan kota. Menurutnya, dukungan daerah sangat krusial agar pembangunan sektor pendidikan berjalan berkelanjutan.

“Sekolah Gratis ini adalah ikhtiar bersama untuk meningkatkan kualitas SDM di Provinsi Banten. Bukan hanya soal kebijakan, tetapi bagaimana implementasinya bisa berjalan dengan baik dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya. (yas)