Sejarah Hitam Pajak Tambang: Dari Mafia Pajak 2009 hingga OTT DJP 2026
Sejarah hitam pajak tambang Indonesia terbentang dari mafia pajak 2009 hingga OTT DJP 2026. Pola permainan pajak berulang dan kebocoran negara terus terjadi.

HALLONEWS.COM-Sektor pertambangan selama ini menjadi salah satu tulang punggung penerimaan negara. Nilai ekonominya besar, kontribusinya signifikan, dan perannya strategis dalam pembangunan nasional. Namun di balik itu, tersimpan sejarah panjang persoalan kepatuhan dan integritas pajak tambang yang berulang dari waktu ke waktu.
Dari terbongkarnya mafia pajak pada 2009 hingga operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta Utara pada 2026, satu benang merah terus muncul: pajak sektor bernilai tinggi selalu menjadi titik rawan ketika pengawasan lemah dan relasi kuasa tidak diawasi dengan ketat.
Mafia Pajak dan Retaknya Kepercayaan Publik (2009–2010)
Bab awal sejarah hitam pajak bermula ketika kasus Gayus Tambunan mencuat ke publik. Kasus ini mengungkap praktik manipulasi kewajiban pajak korporasi besar dan menunjukkan bahwa sistem perpajakan saat itu dapat disalahgunakan oleh oknum aparat.
Meski tidak secara spesifik menyasar sektor tambang, kasus ini menjadi peringatan awal bahwa pajak perusahaan berskala besar, termasuk di sektor sumber daya alam, sangat rentan dikompromikan.
Peneliti Indonesia Corruption Watch saat itu, Emerson Yuntho, dalam berbagai kajian publik menyebut sektor berbasis sumber daya alam (SDA) memiliki risiko tinggi karena nilai transaksi besar dan ketergantungan pada laporan wajib pajak.
Izin Tambang, Produksi Besar, Setoran Tak Seimbang (2014–2015)
Pada periode ini, KPK menindak sejumlah kasus suap perizinan tambang di daerah. Dari penanganan perkara-perkara tersebut, KPK menemukan persoalan lanjutan: produksi tambang yang tidak sebanding dengan setoran pajak dan royalti.
Mantan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam pernyataan publiknya pernah menegaskan bahwa sektor tambang kerap menimbulkan kebocoran penerimaan negara karena lemahnya pengawasan fiskal sejak tahap perizinan.
Manipulasi Berbasis Laporan Keuangan (2017)
Memasuki 2017, pola penyimpangan pajak menjadi semakin kompleks. KPK menyoroti praktik manipulasi laporan keuangan dan intervensi terhadap proses audit sektor sumber daya alam.
Pakar perpajakan Darussalam menjelaskan bahwa sektor tambang sangat rawan jika pengawasan hanya berbasis dokumen.
“Ketika produksi, biaya, dan laba hanya diverifikasi di atas kertas, ruang manipulasi pajak menjadi sangat besar,” ujarnya dalam kajian akademik perpajakan.
Tambang Batubara dan Tunggakan Pajak (2019)
Kasus korupsi izin tambang batubara di Kalimantan Timur kembali menegaskan masalah lama yaitu aktivitas tambang tetap berjalan meski kewajiban pajak dan royalti belum sepenuhnya dipenuhi.
Mantan Pimpinan KPK Alexander Marwata menilai persoalan ini menunjukkan lemahnya pengawasan fiskal lintas lembaga.
Tambang Ditetapkan sebagai Sektor Risiko Tinggi (2021–2022)
Dalam kajian pencegahan, KPK secara terbuka menetapkan sektor pertambangan sebagai high risk corruption sector, dengan potensi kebocoran pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang signifikan.
Faktor utama yang disorot antara lain ketergantungan pada self-assessment, minimnya verifikasi lapangan, dan belum optimalnya integrasi data produksi dan pajak
OTT DJP Jakarta Utara, Pola Lama Kembali Terlihat (2026)
Bab terbaru terjadi pada 2026, ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara dan wajib pajak dari sektor pertambangan. KPK menyita uang tunai, valuta asing, dan logam mulia senilai sekitar Rp6 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan OTT tersebut terkait dugaan pengaturan pajak sektor pertambangan.
“Kegiatan ini terkait dengan dugaan modus pengaturan pajak di sektor pertambangan,” kata Budi, Sabtu (10/1/2026).
KPK belum mengungkap identitas para pihak maupun nama perusahaan tambang yang terlibat. Namun, penyidik mendalami perusahaan yang berkantor pusat di Jakarta, sementara lokasi tambangnya berada di daerah—pola klasik yang kerap menyulitkan verifikasi produksi riil.
“Itu yang sedang kami dalami dalam penyelidikan tertutup kali ini,” ucap Budi.
Uang, Valas, hingga Logam Mulia Rp6 Miliar
OTT ini juga menyeret barang bukti bernilai besar. KPK menyita uang tunai rupiah, valuta asing, serta logam mulia.
“Barang bukti yang diamankan berupa uang, baik rupiah maupun mata uang asing, dan juga logam mulia. Nilainya sekitar Rp6 miliar,” ungkap Budi.
Besarnya nilai sitaan memperkuat dugaan bahwa praktik ini bukan transaksi sesaat, melainkan bagian dari pola permainan pajak yang berpotensi merugikan penerimaan negara dari sektor pertambangan.
Di tengah proses penindakan, KPK memastikan tetap berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Koordinasi dilakukan tidak hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perbaikan sistem perpajakan.
Menurut Budi, Kementerian Keuangan mendukung langkah hukum yang diambil KPK. “Korupsi adalah musuh bersama. Semua pihak tentu mendukung langkah-langkah penindakan dan pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Pernyataan Menteri Keuangan
Menanggapi berulangnya persoalan integritas di sektor perpajakan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak menoleransi praktik penyalahgunaan kewenangan perpajakan, khususnya di sektor strategis seperti pertambangan.
Dalam pernyataan resminya mengenai penguatan reformasi fiskal, Purbaya menekankan bahwa penerimaan negara adalah hak publik yang harus dijaga.
“Setiap rupiah pajak adalah hak negara dan rakyat. Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan, karena itu merusak keadilan fiskal dan kepercayaan publik,” tegas Purbaya.
Ia juga menyatakan bahwa Kementerian Keuangan terus melakukan penguatan sistem melalui digitalisasi, integrasi data, serta pengawasan internal, namun menekankan bahwa integritas sumber daya manusia tetap menjadi faktor penentu.
“Sistem bisa kita perbaiki dan teknologi bisa kita perkuat, tetapi tanpa integritas aparatur, sistem apa pun bisa disalahgunakan,” ujarnya.
Persoalan Sistemik yang Berulang
Rentang waktu 2009 hingga 2026 menunjukkan bahwa persoalan pajak tambang bukan kasus insidental, melainkan masalah sistemik yang terus berulang dalam berbagai bentuk.
Individu berganti, kebijakan diperbarui, tetapi selama pengawasan lapangan lemah, relasi kuasa lebih dominan dari sistem, dan sanksi tidak menimbulkan efek jera, maka sejarah hitam pajak tambang berpotensi terus terulang.
OTT 2026 menjadi pengingat keras bahwa reformasi perpajakan bukan hanya soal regulasi dan teknologi, tetapi juga soal konsistensi penegakan hukum dan integritas aparatur negara. (ren)
