Saut Situmorang Tantang KPK Jelaskan Hilangnya Rp2,7 Triliun Kasus Aswad Sulaiman
Saut Situmorang tantang KPK jelaskan hilangnya Rp2,7 triliun dalam kasus Aswad Sulaiman. Ia minta lembaga antirasuah terbuka soal hasil audit BPK.

HALLONEWS.COM — Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015–2019, Saut Situmorang, menantang pimpinan KPK saat ini untuk menjelaskan secara terbuka ke publik soal hilangnya angka kerugian negara sebesar Rp2,7 triliun dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.
Menurut Saut, publik berhak tahu mengapa perhitungan yang dulu diumumkan resmi oleh KPK periode 2015–2019 bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kini tidak lagi diakui oleh KPK periode 2024–2029.
“Kalau sekarang dibilang enggak ada hitungan kerugian negara, jelaskan dong, di mana enggak ada hitungannya? Apa dasarnya? Kami dulu mengumumkan angka Rp2,7 triliun itu bukan karena saya sendiri, tapi keputusan lima pimpinan KPK,” ujar Saut Situmorang, Selasa (30/12/2025).
Saut menegaskan, keputusan penetapan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada 2017 tidak diambil secara gegabah. Ia mengatakan, BPK sudah melakukan audit dan menghitung kerugian negara, sementara KPK hanya menyampaikan hasil resmi tersebut kepada publik.
“Kami enggak mungkin asal sebut angka triliunan tanpa dasar audit. Kalau sekarang KPK bilang tidak ada hitungan, berarti harus dijelaskan: apakah BPK-nya salah, atau KPK sekarang yang menolak hasil audit itu?” tambah Saut.
Saut membeberkan bahwa penetapan Aswad Sulaiman sebagai tersangka bermula dari laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan proses berlapis mulai dari satuan tugas (satgas), direktorat, hingga tingkat pimpinan.
“Dari laporan masyarakat, didalami, diklarifikasi, dicek ulang. Setelah melalui paparan dari satgas hingga deputi, barulah kami di tingkat pimpinan memutuskan penyidikan,” jelasnya.
Dalam tahap penyidikan, KPK bekerja sama dengan BPK dan BPKP untuk menghitung kerugian negara. Dari sinilah muncul angka Rp2,7 triliun yang disebut KPK dalam konferensi pers 3 Oktober 2017.
“Hitungan Rp2,7 triliun itu bukan asal. Kami waktu itu punya conviction rate 100 persen, artinya kalau KPK bawa ke pengadilan, kami harus yakin bisa menang,” tegas Saut.
KPK Dinilai Tak Transparan
Namun, pada 26 Desember 2025, KPK mengumumkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara tersebut dengan alasan tidak ditemukan kecukupan alat bukti.
KPK menjelaskan dua hari kemudian bahwa BPK RI tidak dapat menghitung kerugian negara, karena pengelolaan tambang yang dipersoalkan dianggap tidak termasuk dalam kategori keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Keputusan ini menimbulkan tanda tanya besar, terutama karena pada periode sebelumnya, hasil audit BPK justru dijadikan dasar penetapan tersangka.
“Kalau dulu sudah ada hasil perhitungan, sekarang kok tiba-tiba tidak bisa dihitung? Jangan sampai publik menilai KPK kehilangan akuntabilitasnya,” sindir Saut.
Ia menekankan agar KPK saat ini bersikap transparan, akuntabel, bebas dari kepentingan, dan jujur dalam memberikan penjelasan publik. “Kalau KPK kehilangan itu, hilanglah jiwanya,” ujarnya.
Latar Belakang Kasus
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Aswad Sulaiman, mantan Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 dan 2011–2016, berkaitan dengan pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, dan operasi produksi di wilayah Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
KPK menduga Aswad menerima suap senilai Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan tambang dan menyebabkan kerugian negara Rp2,7 triliun akibat penjualan hasil nikel yang diduga melanggar hukum.
Pada 14 September 2023, KPK sempat berencana menahan Aswad, namun langkah itu dibatalkan karena yang bersangkutan dilarikan ke rumah sakit. Kasus tersebut kemudian berhenti di akhir 2025 setelah diterbitkannya SP3.
Sejumlah mantan pejabat dan pegiat antikorupsi menilai penghentian kasus ini berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap KPK.
Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah, sebelumnya juga menyebut bahwa perhitungan kerugian negara pada 2017 dilakukan berdasarkan audit resmi dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Lembaga antikorupsi seperti ICW turut mendorong agar dilakukan audit ulang serta evaluasi internal atas proses penyidikan KPK.
“Publik menuntut kejelasan, bukan sekadar alasan teknis. Jika benar tidak cukup bukti, KPK harus transparan menunjukkan di mana kekurangannya,” tegas Saut.
Kasus Aswad Sulaiman kini menjadi ujian besar bagi KPK periode 2024–2029 — apakah lembaga antirasuah ini mampu menjaga integritas dan transparansi, atau justru menambah daftar panjang kasus besar yang berakhir tanpa kejelasan.
“Uang rakyat Rp2,7 triliun itu bukan angka kecil. Kalau memang tak ada bukti, jelaskan ke publik. Tapi kalau datanya masih ada, jangan dibiarkan hilang,” tutup Saut Situmorang. (ren)
