Satnarkoba Polresta Bogor Kota dan Dishub Lakukan Tes Urine Sopir AKAP dan AKDP di Terminal Bubulak
Pemeriksaan urine bagi pengemudi angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) dan antar kota dalam provinsi (AKDP). (Humas Polresta Bogor Kota)

HALLONEWS.COM – Polresta Bogor Kota dan Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar ramp check serta pemeriksaan urine bagi pengemudi angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) dan antar kota dalam provinsi (AKDP).
Pemeriksaan urine yang berlangsung Selasa 23 Desember 2025 di terminal Bubulak, Bogor Barat, Kota Bogor ini sebagai bagian dari kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026.
Kegiatan ini merupakan salah satu agenda rutin yang dilakukan dalam menghadapi angkutan Natal dan Tahun Baru 2025-2026, guna memastikan keselamatan penumpang serta kelayakan kendaraan umum yang beroperasi di wilayah Kota Bogor.
Pemeriksaan urine dilakukan terhadap 10 orang dengan melibatkan Satnarkoba Polresta Bogor Kota.
“Ini merupakan kolaborasi yang selama ini terjalin atas perintah Wali Kota dan Kapolresta Bogor Kota,” ujar Coki Irsanza, Kepala Bidang Lalulintas.
Petugas gabungan juga melakukan pengecekan terhadap enam kendaraan. Hasilnya, empat kendaraan terkena sanksi tilang.
Pelanggaran yang ditemukan antara lain terkait penempatan posisi kendaraan yang tidak semestinya serta kendaraan yang seharusnya tidak berangkat dari Kota Bogor.
Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah kendaraan dengan masa uji layak kendaraan yang telah habis masa waktunya dan saat ini tengah dalam proses pemenuhan administrasi oleh pihak manajemen karena kendaraan tersebut dari luar Kota Bogor.
“Kalau untuk kendaraan masih bisa untuk melaksanakan, hanya administrasinya saja yang kita tahan,” kata Coki Irsanza.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari perintah pimpinan untuk menindak lanjuti pemeriksaan atau ramp check kendaraan – kendaraan baik antara provinsi maupun antar kota.
Dalam sidak ini, ada beberapa kendaraan yang surat uji KIR nya sudah tidak berlaku dan sudah diberlakukan tilang untuk kedepannya, agar diperbaiki atau diperpanjang.
“Masa berlaku uji KIR sendiri adalah satu tahun. Tidak hanya pemeriksaan kendaraan, petugas juga menemukan pelanggaran trayek yang seharusnya tidak termasuk kedalam kegiatan tersebut,” tegasnya.
“Sebagai langkah antisipasi keselamatan, Dishub dan Polresta Bogor Kota turut melakukan pemeriksaan narkoba terhadap para pengemudi dan kenek,” katanya lagi. (yopy)
