Sakit Hati Diputusin, Pemuda di Bekasi Nekat Sebar Foto Vulgar Mantan Pacar ke Medsos
Pemuda berinisial MSY (20) ditangkap polisi setelah menyebarkan konten asusila milik mantan pacarnya di medsos. Begini lengkapnya.

HALLONEWS.COM – Pemuda berinisial MSY (20) ditangkap polisi setelah menyebarkan konten asusila milik mantan pacarnya di medsos. Tak hanya itu, pelaku juga memeras korban dengan memaksanya tetap menjalin hubungan agar konten tidak dipublikasikan lebih luas.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa menjelaskan kasus bermula pada Juli 2025 ketika MSY dan korban masih berpacaran. Saat melakukan panggilan video melalui aplikasi WhatsApp, MSY meminta korban melakukan tindakan asusila yang direkam tanpa sepengetahuan korban.
“Awalnya tersangka melakukan screen record untuk koleksi pribadi. Namun setelah hubungan berakhir dan tersangka merasa sakit hati, ia mulai mengancam korban dengan menyebarkan konten itu ke media sosial,” kata Mustofa, Selasa (9/12/2025).
Ancaman tersebut bukan hanya ditujukan kepada korban. Tersangka bahkan mengirimkan tangkapan layar video asusila ke kerabat dan keluarga korban. MSY juga membuat akun media sosial baru di Facebook dan Instagram untuk mengunggah foto dan video tersebut.
“Pelaku membuat akun anonim dan menyebarkan tangkapan layar sambil menandai keluarga korban,” tambah Mustofa.
Tak berhenti di penyebaran konten, tersangka memeras korban dengan meminta uang Rp500.000. Ia juga menggunakan ancaman penyebaran lebih lanjut untuk memaksa korban tetap berhubungan dengannya, termasuk mengajak berhubungan badan.
“Pelaku menekan korban dengan konten tersebut. Jika menolak, konten itu akan terus disebarkan,” ucapnya.
Merasa tertekan dan terus diancam, korban akhirnya melapor ke polisi. MSY kemudian ditangkap di Desa Cicau, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
