Rumah Kajari Bekasi Disegel KPK, Jejak OTT Bupati Melebar ke Aparat Penegak Hukum
Gelombang operasi tangkap tangan KPK di Bekasi kian melebar setelah rumah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi disegel, menyusul penangkapan Bupati Bekasi dalam kasus dugaan suap proyek.

HALLONEWS.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah melakukan penyegelan terhadap rumah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman. Langkah tersebut berkaitan dengan pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
“Benar, tim KPK melakukan penyegelan rumah tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Budi menjelaskan, penyegelan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan lanjutan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. OTT tersebut digelar KPK pada 18 Desember 2025 dan menjaring 10 orang, termasuk Ade Kuswara Kunang.
Sehari setelah operasi, KPK mengungkapkan bahwa hanya tujuh orang yang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Lembaga antirasuah memiliki waktu 1 x 24 jam sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
OTT Bekasi ini menjadi bagian dari rangkaian operasi senyap KPK sepanjang 2025. Sejak Maret hingga Desember, KPK telah melaksanakan sedikitnya 11 OTT di berbagai daerah, menyasar kepala daerah, pejabat kementerian, hingga aparat penegak hukum.
Sejumlah OTT besar pada 2025 antara lain dilakukan di Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, DKI Jakarta, Riau, Jawa Timur, Lampung, Banten, hingga Kalimantan Selatan. Dalam beberapa kasus, KPK menyita uang tunai ratusan juta hingga miliaran rupiah sebagai barang bukti dugaan korupsi.
Terbaru, pada 18 Desember 2025, KPK juga menggelar OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri setempat dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara atas dugaan pemerasan.
Rangkaian operasi tersebut menegaskan komitmen KPK untuk menindak praktik korupsi lintas sektor, termasuk di lingkungan aparat penegak hukum dan kepala daerah. (ren)
