Home - Megapolitan - Rugikan Negara Rp56 Miliar, Kejari Depok Tetapkan Dua Mafia Tanah sebagai Tersangka

Rugikan Negara Rp56 Miliar, Kejari Depok Tetapkan Dua Mafia Tanah sebagai Tersangka

Kejari Depok menetapkan dua mafia tanah sebagai tersangka kasus korupsi pembelian lahan PT Adhi Persada Realti di Limo. Kerugian negara mencapai Rp56,6 miliar.

Kamis, 22 Januari 2026 - 8:00 WIB
Rugikan Negara Rp56 Miliar, Kejari Depok Tetapkan Dua Mafia Tanah sebagai Tersangka
Kejari Depok tetapkan dua mafia tanah sebagai tersangka yang rugikan negara Rp56 Miliar (Hallonew/Janter)

HALLONEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok resmi menetapkan dua orang mafia tanah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembelian lahan oleh PT Adhi Persada Realti (APR) di wilayah Limo, Kota Depok, Jawa Barat. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp56,6 miliar.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko, mengatakan pihaknya menyampaikan perkembangan terbaru penanganan perkara pembelian lahan yang terjadi pada periode 2012–2013.

“Hari ini kami menginformasikan kepada rekan-rekan media terkait dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan oleh PT APR,” ujar Barkah didampingi Kasi Pidsus Kejari Depok M Ihsan Pasamula Gufran, Rabu (21/1/2026).

M Ihsan menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.

Dalam perkara sebelumnya, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diputus bersalah oleh pengadilan dengan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Namun, hasil penyelidikan lanjutan menemukan adanya pihak lain yang diduga terlibat dan harus dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Berdasarkan dua alat bukti yang sah, tim penyidik menetapkan dua orang tersangka berinisial K dan J. Keduanya merupakan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam proses pembelian lahan PT APR,” jelas Ihsan.

Modus Mafia Tanah

Dalam kurun waktu 2012–2013, PT APR yang kini bernama PT Adhi Persada Properti melakukan pembelian lahan seluas 20 hektare di Jalan Raya Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, dengan nilai transaksi Rp60.262.194.850 melalui PT CIC.

Namun, dalam proses pembelian tersebut diduga terjadi sejumlah penyimpangan. Dana yang telah dikeluarkan perusahaan tidak berbanding lurus dengan perolehan tanah, karena lahan yang dibeli tidak sepenuhnya dikuasai PT APR.

Tersangka K berperan mengoordinir pembelian lahan dari pemilik atau ahli waris melalui PT CIC. Sementara tersangka J bertindak sebagai kuasa penjual, meskipun tanah dan dokumen kepemilikan sebenarnya berada dalam penguasaan pihak lain.

Selain itu, keduanya diduga memanipulasi dokumen, termasuk kwitansi pembelian lahan, seolah-olah telah terjadi transaksi sah dengan pemilik atau ahli waris.

Akibat perbuatan para tersangka, PT APR tidak memperoleh hak atas tanah sebagaimana mestinya. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp56.653.162.387.

Kedua tersangka disebut menerima keuntungan pribadi dengan total nilai mencapai Rp13 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka K dan J dijerat dengan: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal terkait dalam KUHP.

Karena ancaman pidana di atas lima tahun dan dikhawatirkan tidak kooperatif, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhadap kedua tersangka di Rutan Kelas I Depok, terhitung sejak Rabu (21/1/2026).

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Kasus ini akan terus kami kembangkan sesuai alat bukti yang ditemukan,” pungkas Ihsan.(Jan)