Home - Nasional - RPTKA Dijadikan Mesin Uang: Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto Diduga Samarkan Aset Rp12 Miliar

RPTKA Dijadikan Mesin Uang: Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto Diduga Samarkan Aset Rp12 Miliar

KPK menduga eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto menyamarkan uang pemerasan RPTKA Rp12 miliar lewat rekening kerabat dan pembelian aset, dalam skandal korupsi lintas era menteri.

Jumat, 16 Januari 2026 - 20:38 WIB
RPTKA Dijadikan Mesin Uang: Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto Diduga Samarkan Aset Rp12 Miliar
Tersangka mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan era Menteri Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto. Foto: Dokumen Hallonews

HALLONEWS.COM – Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang seharusnya menjadi instrumen pengendalian dan perlindungan tenaga kerja nasional, justru diduga berubah menjadi mesin uang bagi elite birokrasi di Kementerian Ketenagakerjaan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan bahwa mantan Sekretaris Jenderal Kemenaker era Menteri Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto, menyamarkan uang hasil pemerasan senilai sekitar Rp12 miliar melalui rekening kerabat dan pembelian aset atas nama pihak lain.

Dugaan tersebut disampaikan KPK dalam pengembangan penyidikan kasus pemerasan pengurusan RPTKA yang telah menjerat sejumlah aparatur sipil negara (ASN) lintas periode kepemimpinan menteri.

“Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/1/2026).

Tak berhenti pada penampungan dana, KPK juga mencurigai adanya upaya penyamaran kepemilikan aset. Sejumlah aset diduga dibeli dengan menggunakan nama kerabat, pola yang kerap digunakan untuk memutus jejak kepemilikan uang hasil kejahatan.

“Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakan kerabatnya,” kata Budi.

RPTKA merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki perusahaan agar tenaga kerja asing (TKA) dapat bekerja secara legal di Indonesia. Tanpa RPTKA, izin kerja dan izin tinggal TKA tidak dapat diterbitkan.

Celakanya, keterlambatan atau penolakan penerbitan dokumen tersebut berimplikasi finansial besar. TKA yang izinnya tertahan dapat dikenai denda hingga Rp1 juta per hari. Situasi inilah yang diduga dimanfaatkan oleh oknum di Kemenaker untuk menekan perusahaan dan agen TKA agar menyerahkan sejumlah uang demi kelancaran proses administrasi.

Menurut KPK, praktik pemerasan ini tidak bersifat sporadis, melainkan sistematis dan berlangsung bertahun-tahun.

Pada 5 Juni 2025, KPK mengumumkan delapan ASN Kemenaker sebagai tersangka awal dalam perkara pemerasan RPTKA. Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Dalam rentang 2019–2024, atau pada masa jabatan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, para tersangka tersebut diduga telah mengumpulkan dana hasil pemerasan hingga Rp53,7 miliar.

Namun penyidikan KPK kemudian bergerak lebih jauh ke belakang, menelusuri akar praktik ini.

KPK mengungkapkan bahwa dugaan pemerasan RPTKA tidak hanya terjadi pada satu periode kepemimpinan. Praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak era Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (2009–2014), berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga diteruskan pada era Ida Fauziyah (2019–2024).

Nama Hery Sudarmanto resmi masuk daftar tersangka pada 29 Oktober 2025. Ia menjabat Sekretaris Jenderal Kemenaker pada era Hanif Dhakiri dan sebelumnya menduduki posisi strategis sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing sejak 2010.

Pada 15 Januari 2026, KPK mengungkap dugaan bahwa Hery menerima aliran uang pemerasan hingga Rp12 miliar, yang diduga diterima sejak menjabat direktur hingga pensiun sebagai ASN pada 2025.

Jika temuan ini terbukti, maka skandal RPTKA bukan sekadar kasus individu, melainkan potret korupsi struktural yang berurat akar di jantung birokrasi ketenagakerjaan.

Kasus RPTKA menjadi alarm keras bagi agenda reformasi birokrasi. Dokumen administratif yang seharusnya menjamin kepastian hukum dan tata kelola ketenagakerjaan justru diduga dipelintir menjadi instrumen rente.

KPK memastikan penyidikan masih berlanjut. Penelusuran aliran dana, rekening kerabat, aset yang disamarkan, hingga potensi keterlibatan aktor lain, baik di level struktural maupun politik—masih terus dikembangkan.

Publik kini menanti: apakah skandal ini akan berhenti pada nama-nama yang telah diumumkan, atau justru membuka tabir aktor yang lebih besar dalam praktik korupsi berjamaah di sektor ketenagakerjaan. (ren)