Rp2,6 Miliar “Tarif Jabatan Desa”: KPK Bongkar Dugaan Skema Pemerasan Terstruktur Bupati Pati
KPK membongkar dugaan pemerasan terstruktur pengisian perangkat desa di Pati. Bupati Sudewo ditetapkan tersangka, Rp2,6 miliar disita dalam OTT.

HALLONEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan skema pemerasan terstruktur dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Senin (19/1/2026) itu menjerat Bupati Pati Sudewo, sekaligus menyingkap praktik jual-beli jabatan dari tingkat desa hingga kepala daerah.
Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (20/1/2026) malam, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menegaskan bahwa perkara ini bukan pungutan liar biasa, melainkan rekayasa pemerasan jabatan yang dirancang sistematis.
“Modus ini memanfaatkan kebutuhan pengisian perangkat desa dengan tarif ratusan juta rupiah per orang. Praktik tersebut merusak prinsip meritokrasi dan membuka ruang korupsi sejak level paling bawah pemerintahan,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Kasus ini bermula pada akhir 2025, saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pembukaan pengisian jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Kabupaten Pati diketahui memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan, dengan sekitar 601 jabatan perangkat desa kosong.
Situasi tersebut, menurut KPK, dimanfaatkan oleh Sudewo, Bupati Pati periode 2025–2030, bersama sejumlah anggota tim sukses dan orang-orang kepercayaannya. Sejak November 2025, Sudewo diduga mulai membahas skema pengisian jabatan itu dengan jejaringnya.
“Tim 8”: Mesin Pengumpul Uang di Tingkat Kecamatan
Untuk menjalankan skema tersebut, dibentuk struktur informal di tiap kecamatan. Sejumlah kepala desa ditunjuk sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai “Tim 8”. Mereka bertugas mengoordinasikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa (Caperdes).
Dalam praktiknya, dua figur kunci yaitu Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, dan Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken,menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing. Instruksi diberikan secara jelas, mengumpulkan uang dari para Caperdes.
Tarif yang ditetapkan tidak main-main, yakni Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang. Angka tersebut, menurut KPK, telah di-mark-up dari kisaran awal Rp125–150 juta.
KPK mengungkap, proses pengumpulan uang itu tidak sepenuhnya sukarela. Para Caperdes disebut mendapat tekanan dan ancaman, antara lain bahwa formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya jika tidak mengikuti ketentuan yang ditetapkan.
Tekanan inilah yang membuat praktik pemerasan berjalan efektif. Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar, khususnya dari wilayah Kecamatan Jaken.
Uang tersebut dikumpulkan melalui perantara, termasuk Karjan, Kepala Desa Sukorukun, yang bertindak sebagai pengepul sebelum dana akhirnya diserahkan kepada Abdul Suyono dan diduga diteruskan ke Sudewo.
Kronologi OTT KPK
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim KPK mengamankan delapan orang, yakni Sudewo – Bupati Pati; Abdul Suyono – Kades Karangrowo, Jaken; Sumarjiono – Kades Arumanis, Jaken; Karjan – Kades Sukorukun, Jaken; Tri Agung Setiawan – Camat Jaken; Priyono Arif Fandillah – Camat Margojero; Suyono – calon perangkat desa; dan Joko Lastari – calon perangkat desa. KPK juga menyita uang tunai Rp2,6 miliar sebagai barang bukti utama.
Setelah pemeriksaan intensif dan gelar perkara, KPK memutuskan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Sudewo – Bupati Pati, Abdul Suyono – Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono – Kepala Desa Arumanis, dan Karjan – Kepala Desa Sukorukun.
Keempatnya langsung ditahan selama 20 hari, terhitung 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Menurut KPK, pasal tersebut menjerat penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan.
“Penindakan ini bukan hanya untuk menindak pelaku, tetapi untuk memutus mata rantai korupsi sejak dari desa,” tegas Asep Guntur Rahayu.
KPK juga mengimbau para calon perangkat desa lain agar kooperatif memberikan informasi, membuka kemungkinan pengembangan perkara jika ditemukan pihak lain yang terlibat.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi tata kelola pemerintahan desa. Jabatan yang seharusnya diisi melalui mekanisme meritokrasi dan pelayanan publik, justru diduga dijadikan komoditas politik dan ekonomi.
Dengan menjerat seorang bupati aktif, KPK menegaskan bahwa korupsi dari desa hingga kepala daerah adalah satu rantai, dan negara tidak boleh abai terhadap praktik-praktik yang merusak fondasi pemerintahan paling dasar. (ren)
