Home - Nasional - Rekor Sepanjang Sejarah, 366 Gugatan Uji UU Membanjiri MK di 2025

Rekor Sepanjang Sejarah, 366 Gugatan Uji UU Membanjiri MK di 2025

Mahkamah Konstitusi mencetak rekor sepanjang 2025 dengan menangani 366 gugatan uji undang-undang, tertinggi sejak MK berdiri, dipicu meningkatnya kesadaran konstitusional dan kontroversi legislasi.

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:21 WIB
Rekor Sepanjang Sejarah, 366 Gugatan Uji UU Membanjiri MK di 2025
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyampaikan laporan tahunan 2025 dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Foto: Dok MKRI for Hallonews

HALLONEWS.COM-Mahkamah Konstitusi mencatatkan sejarah baru sepanjang tahun 2025. Lembaga penjaga konstitusi itu menangani 366 permohonan pengujian undang-undang (uji UU), jumlah tertinggi sejak MK berdiri.

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan capaian tersebut dalam sidang pleno khusus penyampaian laporan tahunan 2025 sekaligus pembukaan masa sidang 2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

“Untuk pertama kalinya Mahkamah Konstitusi meregistrasi lebih dari 200 permohonan pengujian undang-undang dalam satu tahun, bahkan hampir mencapai 300 permohonan yang diregistrasi hanya pada 2025,” ujar Suhartoyo.

Lonjakan Tajam Gugatan dalam Lima Tahun

Berdasarkan data resmi MK, dari total 366 permohonan yang ditangani sepanjang 2025, sebanyak 284 permohonan diregistrasi pada tahun berjalan, sementara 82 permohonan lainnya merupakan lanjutan dari tahun 2024.

Tren peningkatan ini terlihat konsisten dalam lima tahun terakhir. Pada 2021, MK menangani 121 permohonan uji UU. Angka tersebut naik menjadi 143 permohonan pada 2022, 187 permohonan pada 2023, dan melonjak menjadi 240 permohonan pada 2024, sebelum akhirnya memecahkan rekor pada 2025.

Menurut Suhartoyo, lonjakan tersebut tidak hanya mencerminkan meningkatnya beban kerja Mahkamah, tetapi juga menjadi indikator meningkatnya kesadaran konstitusional warga negara.

“Angka ini menunjukkan semakin banyak warga negara yang sadar untuk memperjuangkan hak konstitusionalnya. Hal ini juga didukung oleh kemudahan hukum acara serta pemanfaatan teknologi informasi di Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa peningkatan permohonan juga menjadi tantangan serius bagi MK dalam menjaga amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

263 Perkara Diputus, Waktu Penyelesaian Lebih Cepat

Tak hanya dari sisi jumlah perkara masuk, MK juga mencatatkan capaian tertinggi dalam jumlah perkara yang diputus. Sepanjang 2025, MK memutus 263 permohonan uji undang-undang, terbanyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Jika dirinci berdasarkan amar putusan sebanyak 33 permohonan dikabulkan, 87 permohonan ditolak, 96 permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, dan sisanya diputus melalui ketetapan.

Dari sisi efisiensi, MK menyelesaikan permohonan uji UU dengan rata-rata waktu 69 hari kerja, lebih cepat dibandingkan tahun 2024 yang mencapai rata-rata 71 hari kerja.

“Meskipun terjadi lonjakan penanganan perkara, Mahkamah justru mampu meningkatkan kecepatan penyelesaian permohonan,” ujar Suhartoyo.

Ribuan Sidang dan Kesiapan Sistem Pendukung

Sepanjang 2025, MK menggelar 2.163 persidangan, terdiri atas 1.093 sidang uji undang-undang, 1.068 sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, serta dua sidang sengketa kewenangan lembaga negara.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan lonjakan perkara tersebut telah diantisipasi dengan penguatan sumber daya manusia dan sistem pendukung.

“Lonjakan seperti kemarin bisa ditangani dengan baik karena hakim dan staf pendukung sudah dipersiapkan. Sistem pendukung di MK siap beradaptasi dengan perkembangan jumlah permohonan,” ujarnya usai sidang.

Legislasi Dipersoalkan, MK Jadi Arena Koreksi

Lonjakan 366 gugatan uji UU sepanjang 2025 dinilai para ahli tidak terjadi secara kebetulan. Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Saldi Isra, menilai meningkatnya permohonan berkaitan erat dengan kualitas pembentukan undang-undang.

“Ketika proses legislasi tidak transparan dan minim partisipasi publik, Mahkamah Konstitusi menjadi ruang koreksi terakhir yang rasional bagi warga negara,” ujarnya dalam sejumlah forum akademik.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menyebut MK kini dipersepsikan sebagai arena constitutional resistance.

“Lonjakan uji undang-undang menunjukkan konflik kebijakan dipindahkan dari arena politik ke arena hukum. Ini terjadi karena DPR dan pemerintah sering gagal membangun legitimasi sosial dalam pembentukan undang-undang,” katanya.

Sementara itu, akademisi hukum tata negara Universitas Indonesia, Bivitri Susanti, menilai fenomena ini sebagai sinyal ganda.

“Di satu sisi, ini kabar baik karena kesadaran konstitusional publik meningkat. Namun di sisi lain, ini alarm keras bahwa kualitas legislasi kita masih bermasalah secara sistemik,” ujarnya.

Para ahli juga menilai preseden putusan MK yang bersifat bersyarat (conditionally constitutional) memberi harapan bahwa uji UU dapat menghasilkan perubahan norma nyata tanpa harus menunggu proses politik di parlemen.

Lonjakan gugatan ke MK sepanjang 2025 mencerminkan meningkatnya kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi, sekaligus menjadi peringatan bagi pembentuk undang-undang agar memperbaiki kualitas legislasi, khususnya dalam hal partisipasi publik, transparansi, dan kepatuhan pada prinsip konstitusional. (ren)