Reformasi Kultural Jadi Kunci, DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
Komisi III DPR RI menegaskan reformasi kultural sebagai kunci pembenahan Polri, sementara kedudukan Polri di bawah Presiden dinilai final sesuai amanat Reformasi 1998.

HALLONEWS.COM— Reformasi kultural dinilai sebagai kunci utama pembenahan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sementara posisi kelembagaan Polri di bawah Presiden ditegaskan sebagai harga mati dan tidak perlu lagi diperdebatkan.
Penegasan tersebut mengemuka dalam rapat Komisi III DPR RI bersama para pakar, meski DPR RI tengah memasuki masa reses. Rapat ini digelar untuk menyerap pandangan akademik terkait percepatan reformasi aparat penegak hukum, khususnya Polri.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan Komisi III sengaja tetap membuka ruang diskusi di masa reses karena reformasi kepolisian menyangkut kepentingan publik yang luas.
“Kami ingin reformasi Polri ini menyentuh substansi, bukan sekadar wacana struktural. Masukan para ahli sangat penting,” ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai bahwa agenda reformasi Polri saat ini tidak lagi relevan jika diarahkan pada perubahan struktur kelembagaan. Menurutnya, desain Polri di bawah Presiden merupakan amanat Reformasi 1998 yang sudah final secara konstitusional.
“Yang diperlukan adalah paradigma baru untuk menjawab tantangan globalisasi, supremasi hukum, hak asasi manusia, dan desentralisasi. Bukan mengubah posisi Polri,” kata Rullyandi.
Ia menambahkan, menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi menjadi kemunduran dari semangat reformasi.
Mengubah Ekosistem untuk Mengubah Budaya
Sementara itu, pakar kriminologi Universitas Indonesia Adrianus Eliasta Sembiring Meliala menekankan bahwa reformasi kultural harus menjadi fokus utama pembenahan Polri.
Menurutnya, terdapat tiga budaya yang hidup di tubuh Polri: budaya kerja, budaya organisasi, dan budaya kelompok. Tidak semuanya bermasalah, namun budaya negatif harus dihapus karena menghambat profesionalisme.
“Perubahan budaya tidak bisa instan. Harus dimulai dengan mengubah ekosistem kelembagaan dan operasional, termasuk tata kelola dan sistem pengawasan,” ujar Adrianus.
Dengan ekosistem yang sehat, lanjut dia, perubahan budaya akan berjalan secara berkelanjutan dan berdampak langsung pada kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat.
Sejalan dengan pandangan para pakar, Komisi III DPR RI melalui panitia kerja reformasi aparat penegak hukum menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath menyatakan, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri harus tetap menjadi kewenangan Presiden dengan persetujuan DPR RI, sebagaimana diatur dalam TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan.
DPR juga mendorong optimalisasi reformasi kultural di tubuh Polri agar lembaga kepolisian semakin responsif, profesional, dan akuntabel.
Perkuat Pengawasan
Dalam rapat tersebut, Adrianus turut mengusulkan pembentukan dua jabatan Wakapolri untuk wilayah barat dan timur Indonesia guna memperpendek rentang kendali dan memperkuat pengawasan internal.
Ketua Komisi III DPR RI menyatakan usulan tersebut akan dikaji lebih lanjut. Komisi III juga menegaskan akan terus mendengar masukan dari kalangan akademisi dan masyarakat.
Komisi III DPR RI telah membentuk panitia kerja (panja) reformasi aparat penegak hukum yang akan memanggil pimpinan Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung. DPR menilai reformasi aparat penegak hukum, khususnya Polri, merupakan agenda mendesak untuk memulihkan kepercayaan publik dan menegakkan supremasi hukum. (ren)
