Home - Nasional - Putusan MK Jadi Angin Segar, Wartawan Tak Bisa Lagi Langsung Digugat Pidana atau Perdata

Putusan MK Jadi Angin Segar, Wartawan Tak Bisa Lagi Langsung Digugat Pidana atau Perdata

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi UU Pers. Lewat putusan ini, wartawan tidak dapat langsung digugat pidana maupun perdata, sengketa jurnalistik wajib diselesaikan lewat mekanisme pers.

Senin, 19 Januari 2026 - 22:45 WIB
Putusan MK Jadi Angin Segar, Wartawan Tak Bisa Lagi Langsung Digugat Pidana atau Perdata
Gedung MK. Hallonews.com

HALLONEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan hukum bagi insan pers dengan mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Melalui putusan tersebut, wartawan tidak dapat lagi langsung digugat secara pidana maupun perdata atas karya jurnalistiknya.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dan dinilai sebagai tonggak penting bagi kebebasan pers di Indonesia.

Putusan MK sekaligus menegaskan posisi kerja jurnalistik sebagai bagian dari hak konstitusional dalam sistem demokrasi.

Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menyatakan, keputusan MK merupakan penegasan bahwa profesi wartawan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.

Sengketa pemberitaan, menurutnya, harus ditempatkan dalam koridor hukum pers.

Selama ini, banyak persoalan pemberitaan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme internal pers justru langsung dibawa ke ranah hukum pidana atau perdata.

Praktik tersebut dinilai berpotensi membungkam kebebasan pers dan mengancam hak publik untuk memperoleh informasi.

“Putusan MK menegaskan kembali bahwa Undang-Undang Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa, mulai dari hak jawab, hak koreksi, hingga peran Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menilai karya jurnalistik,” kata Kamil, Senin (19/1/2026).

Dengan adanya putusan ini, aparat penegak hukum diharapkan menjadikannya sebagai pedoman utama dalam menangani perkara yang berkaitan dengan pemberitaan. Pendekatan hukum pidana maupun perdata hanya dapat ditempuh setelah mekanisme pers tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Putusan MK tersebut dinilai sebagai kemenangan kolektif insan pers nasional, sekaligus penguatan prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers. (min)