Home - Megapolitan - Purnawirawan TNI Berpangkat Letkol Korban Begal Motor di Tangerang, Pelaku Sempat Lepaskan Tembakan

Purnawirawan TNI Berpangkat Letkol Korban Begal Motor di Tangerang, Pelaku Sempat Lepaskan Tembakan

Aksi pencurian motor di Pinang, Tangerang, berubah mencekam. Pelaku diduga melepaskan tembakan hingga melukai warga. Korban adalah anggota TNI.

Minggu, 11 Januari 2026 - 12:59 WIB
Purnawirawan TNI Berpangkat Letkol Korban Begal Motor di Tangerang, Pelaku Sempat Lepaskan Tembakan
Kolase Foto Purnawirawan Letnan Kolonel Maymurni Bru Ginting. (Dokumen Hallonews)

HALLONEWS.COM – Aksi pencurian dengan kekerasan sepeda motor di Kota Tangerang kian ganas terjadi. Kali ini korbannya adalah purnawirawan Letnan Kolonel (Letkol) Maymurni Bru Ginting (63), yang melaporkan kasus pencurian disertai penembakan terhadap warga yang mengejar para pelaku ke Polsek Cipondoh, Kota Tangerang.

Peristiwa pencurian disertai penembakan ini terjadi di depan sebuah minimarket, Jalan Sekneg Raya, Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Jumat (9/1/2026) lalu.

Menurut informasi peristiwa itu bermula ketika anak korban yang berdomisili di kawasan Taman Anyelir, Kota Tangerang sedang berbelanja di minimarket itu dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 warna merah tahun 2022.

Kendaraan tersebut diparkir di depan minimarket dalam kondisi terkunci setang, sebagaimana kebiasaan pengendara pada umumnya.

Namun ketika anak korban keluar dari minimarket dalam hitungan menit, sepeda motor yang baru saja diparkir itu sudah tidak berada di tempat.

Anak korban mendapat informasi mengejutkan bahwa telah terjadi aksi pencurian motor yang diduga miliknya bernomor polisi B-4248-UAR. Semakin terkejut lagi karena saat warga mengejar, mengeluarkan senjata api dan melepaskan tembakan untuk meloloskan diri.

Tembakan tersebut dilaporkan mengenai seorang warga bernama Supradi. Peluru bersarang di kaki kanan bagian betis bawah korban dan memicu kepanikan warga serta membuat situasi di sekitar minimarket berubah mencekam.

“Di luar sudah ramai dan orang-orang panik. Ada yang bilang pelaku menembak,” ujar Maymurni saat memberi keterangan kepada polisi.

Korban pun melaporkan kasus ini sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi juga mendalami dugaan penggunaan senjata api dalam aksi kejahatan tersebut.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono yang dihubungi Hallonews.com, Minggu (11/1/2026) membenarkan peristiwa tersebut.

“Perkara masih dalam proses penyelidikan, “ kata mantan Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung ini.

Prapto mengatakan bahwa saat ini penyidik sedang olah TKP diantaranya mengumpulkan rekaman CCTV di TKP maupun lintasan para pelaku.

“Para penyidik lagi kumpulkan bahan – bahan di lapangan untuk mengungkap siapa pelaku perampokan itu, “ pungkasnya. (gin)