Home - Nasional - Puluhan Saksi Diperiksa, Bareskrim Janji Tuntaskan Kasus Dugaan Penipuan PT DSI

Puluhan Saksi Diperiksa, Bareskrim Janji Tuntaskan Kasus Dugaan Penipuan PT DSI

Bareskrim Polri memeriksa 46 saksi dan menyita aset serta rekening PT Dana Syariah Indonesia dalam kasus dugaan penipuan dan TPPU. Penyidikan terus berlanjut.

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:15 WIB
Puluhan Saksi Diperiksa, Bareskrim Janji Tuntaskan Kasus Dugaan Penipuan PT DSI
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan pers terkait penyidikan kasus PT Dana Syariah Indonesia di Jakarta Selatan. Foto: Humas Mabes Polri for Hallonews

HALLONEWS.COM– Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Berjanji akan menuntaskan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga menyeret PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).

Proses hukum atas perkara tersebut saat ini terus bergulir dengan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan para pihak terkait.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, hingga kini penyidik telah memeriksa puluhan saksi guna mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Para saksi berasal dari berbagai unsur yang terlibat dalam skema penyaluran pendanaan PT DSI.

“Penyidik telah meminta keterangan dari 46 orang saksi, terdiri atas saksi dari OJK pemberi pinjaman (lender), penerima pinjaman (borrower), serta manajemen PT DSI,” ujar Ade Safri, Rabu (28/1/2026).

Menurutnya, penyidikan resmi perkara tersebut dimulai pada 14 Januari 2026. PT DSI diduga menyalurkan dana masyarakat melalui proyek fiktif yang bersumber dari data peminjam lama dalam skema pendanaan yang dijalankan perusahaan.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat sejumlah dugaan tindak pidana, mulai dari penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pemalsuan pencatatan laporan keuangan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor pusat pusat PT DSI yang berlokasi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

“Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti fisik, serta bukti elektronik yang diduga berkaitan langsung dengan perkara,” katanya.

Lanjutnya, Bareskrim juga mengajukan pemblokiran terhadap puluhan rekening milik PT DSI beserta perusahaan afiliasinya, baik atas nama badan hukum maupun perorangan.

Dari langkah tersebut, penyidik menyita dana lebih dari Rp 4 miliar yang tersimpan di puluhan rekening.

“Penyidik melakukan penyitaan uang sebesar Rp 4.074.156.192 dari 41 rekening terlapor dan afiliasinya yang telah diblokir,” ucap Ade Safri.

Tak hanya itu, ratusan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik borrower yang dijadikan jaminan di PT DSI turut disita.

Penyitaan dilakukan bersamaan dengan penggeledahan di kantor pusat PT DSI di Prosperity Tower, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.

“Penyidik juga menyita aset bergerak berupa satu unit kendaraan roda empat dan dua unit kendaraan roda dua yang diduga terkait dengan aktivitas perusahaan,” tegasnya.

Dalam rangka pemulihan kerugian korban, kata dia, Bareskrim melakukan penelusuran aset dengan pendekatan follow the money.

Penyidik juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan yang berindikasi pidana.

Di sisi lain, Bareskrim menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna mendata dan memverifikasi para korban atau lender yang akan mengajukan restitusi.

Ke depan, penyidik berencana memeriksa sejumlah ahli, di antaranya ahli fintech dari OJK, ahli teknologi informasi dan elektronik, ahli forensik digital, ahli pidana, serta ahli keuangan syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

“Kami memastikan proses penyidikan perkara ini berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Ade Safri.

Sebelumnya diberitakan, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Ade Safri menyebutkan bahwa nilai gagal bayar PT DSI yang teridentifikasi sementara mencapai sekitar Rp 2,4 triliun.

Nilai tersebut masih berpotensi bertambah mengingat aktivitas perusahaan telah berlangsung sejak 2018.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada awal operasionalnya, PT DSI belum mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perusahaan baru memperoleh izin sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) pada 2021.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan fakta bahwa PT DSI telah menghimpun dana dari para lender sebelum memperoleh izin resmi dari OJK,” pungkasnya. (als)