Puluhan Perusahaan Diduga Jadi Biang Kerok Penyebab Banjir Sumatera, Ini Daftarnya
Penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga menjadi penyebab biang kerok banjir dan longsor bukan cuma perorangan tapi juga perusahaan.

HALLONEWS.COM – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengungkap ada puluhan perusahaan yang diduga menjadi biang kerok terjadinya bencana banjir bandang dan tanah longsor di Pulau Sumatera.
Perusahaan tersebut melakukan aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan yang berdampak pada perubahan kontur alam.
Ketua Harian Satgas PKH Febrie Adriansyah menegaskan akan mengambil tindakan hukum atas kerusakan lingkungan yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut.
“Pada pokoknya telah diambil kesimpulan beberapa hal, yang pertama dapat kami sampaikan bahwa Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana, dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan juga Sumbar,” kata Febrie saat konfrensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Febrie mengungkapkan penegakan hukum akan dilakukan kolektif di bawah koordinasi Satgas PKH. Baik dari Bareskrim Polri, Dirjen Gakkum Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, maupun Kejaksaan.
Bareskrim Polri kata dia sudah melakukan penanganan hukum terhadap PT TBS, salah satu perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana kerusakan lingkungan yang berdampak pada bencana di Sumatera.
“Sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi,” ujar Febrie.
Dia mengatakan, penegakan hukum atas tindak pidana tersebut nantinya bukan cuma terhadap perorangan, melainkan terhadap perusahaan-perusahaannya langsung.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menambahkan dari rapat koordinasi Satgas PKH di Kejagung terungkap ada sekitar 20-an perusahaan yang teridentifikasi melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan Sumatera.
“Aktivitas ilegal tersebut patut diduga berdampak pada kerusakan lingkungan hidup yang berujung pada terjadinya banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumut, dan juga di Sumbar,” ungkapnya.
Di Sumbar beberapa perusahaan tersebut di antaranya PT SBI, PT DDP, PT PJA, PT SSE, dan PT LAK, PT BEN, PT SM. Terungkap pula MMP, JAM, PT AMP dan PT IS.
“Perusahaan-perusahaan tersebut diduga penyebab banjir di wilayah Sumatera Barat yang terjadi di DAS Air Dingin, Kuranji, Anai di Kota Padang dan Padang Panjang,” ujar Anang.
Sedangkan di Aceh, perusahaan-perusahaan yang diduga penyebab banjir di DAS Simpang Kanan, Simpang Kiri, Tamiang Jaya di Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan Langsa adalah PT RWP dan PT LMR.
Adapun banjir pada DAS Krueng Sawang dan Pasee di Aceh Utara, Aceh Tengah, Lhoksumawe, Bireun, dan Bener Meriah adalah PT DP. Kemudian banjir pada DAS Hulu Pidie di Pidie, diduga atas aktivitas PT WAM dan PT ANI.
Selanjutnya di Sumut, banjir bandang maupun tanah longsor tak cuma disebabkan oleh perusahaan-perusahaan perambahan hutan, tetapi juga diduga dilakukan oleh pribadi-pribadi tertentu.
Dikatakan banjir yang terjadi di DAS Wampu, Besitang, Batang Serangan yang berada di Kabupaten Langkat dikarenakan aktivitas pembukaan akses Jalan Langkat – Kaban Jahe, dan pembukaan lahan perkebunan di wilayah Pamah Semelir.
Sedangkan tanah longsor yang terjadi di Kecamatan Adian Koting, dan Desa Tukaa di Tapanuli Utara juga Sibolga karena diduga masifnya aktivitas penebangan-penebangan pohon di kawasan hutan yang dilakukan individu-individu.
“Pelaku penebangan invidu diduga saat ini dilakukan oleh tiga orang,” kata Anang.
Sedangkan tanah longsor dan banjir bandang yang terjadi di DAS Batang Toru juga Gobaga di Kabupaten Tapanuli Selatan serta Tapanuli Utara diduga lantaran aktivitas enam perusahaan. Di antaranya PT TPL, CV TAS, PT NSHE, PT WIS, PT AR, DAN PT TBS.
