Home - Nusantara - Puluhan Pegawai P3K Jadi Korban Pungli di Dinas PUPR Banten, Inspektorat Dalami dan Janji Sanksi Berat

Puluhan Pegawai P3K Jadi Korban Pungli di Dinas PUPR Banten, Inspektorat Dalami dan Janji Sanksi Berat

Puluhan pegawai P3K di Dinas PUPR Banten jadi korban pungli hingga Rp500 juta. Inspektorat Banten dalami kasus dan janji rekomendasikan sanksi berat.

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:42 WIB
Puluhan Pegawai P3K Jadi Korban Pungli di Dinas PUPR Banten, Inspektorat Dalami dan Janji Sanksi Berat
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina. Foto: Dokumen Inspektorat Provinsi Banten for Hallonews.

HALLONEWS.COM — Skandal pungutan liar (pungli) kembali mencoreng birokrasi di Provinsi Banten. Puluhan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten diduga menjadi korban pungli yang merugikan hingga lebih dari Rp500 juta. Kasus ini kini tengah diselidiki secara resmi oleh Inspektorat Provinsi Banten.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina, menegaskan pihaknya telah menurunkan tim untuk menelusuri kasus tersebut. Ia memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat akan dimintai keterangan.

“Kami sedang mendalami kasus tersebut dan tentunya akan memanggil para pihak yang diduga terlibat,” ujar Nina saat dikonfirmasi Hallonews, Selasa (23/12/2025).

Nina menjelaskan, pemeriksaan dilakukan secara independen dan transparan untuk memastikan fakta-fakta di lapangan.

Penanganan kasus ini, kata dia, sejalan dengan visi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, yaitu “Mewujudkan Banten Maju, Adil Merata, dan Tidak Korupsi.”

“Pungli harus ditangani tegas agar memberi efek jera. Kami ingin memastikan seluruh ASN dan P3K bekerja dengan integritas dan profesionalisme,” tegasnya.

63 Pegawai P3K Diduga Dipungut Uang

Kasus ini pertama kali diungkap oleh Anggota DPRD Banten Musa Weliansyah, setelah menerima laporan dari sejumlah pegawai P3K yang mengaku menjadi korban pungli di lingkungan UPTD DAS Pengelolaan Ciliman–Cisawarna, Kabupaten Lebak.

Para korban menyebut dipungut biaya dengan alasan untuk absensi e-Kinerja dan Simasten sebesar Rp200 ribu per bulan per orang.

Namun, ditemukan juga adanya pungutan tambahan hingga Rp10 juta per orang yang diduga dilakukan oleh oknum lain berinisial NEP.

“Total dana yang berhasil dikumpulkan dari pungutan itu diperkirakan mencapai lebih dari Rp500 juta,” ungkap Musa.

Ia mengatakan kasus ini terungkap setelah dirinya didatangi langsung oleh sejumlah korban pada Minggu (21/12/2025). Laporan itu kemudian diteruskan kepada Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda, dan Kepala Dinas PUPR Banten. Dalam waktu kurang dari 24 jam, para pihak terkait segera bergerak menindaklanjuti laporan tersebut.

Kepala Dinas PUPR Banten, Arlan Marzan, membenarkan adanya dugaan praktik pungli di instansinya. “Iya benar, kasus tersebut sedang ditangani Inspektorat Provinsi Banten,” kata Arlan kepada Hallonews, Selasa (23/12/2025).

Arlan memastikan pihaknya akan kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada Inspektorat. Ia juga menegaskan bahwa Dinas PUPR mendukung langkah tegas terhadap siapapun yang terbukti melanggar aturan dan mencoreng nama baik instansi.

Nina menuturkan, meskipun Inspektorat tidak memiliki kewenangan langsung untuk menjatuhkan sanksi pemecatan, hasil pemeriksaan akan dijadikan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan.

“Kalau terbukti praktik pungli itu benar terjadi, kami tentu akan merekomendasikan sanksi berat sesuai aturan. Namun keputusan akhir tetap ada di BKD,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, jika ditemukan unsur pidana, hasil pemeriksaan bisa saja diteruskan ke aparat penegak hukum.

Inspektorat Banten telah membentuk tim khusus untuk memeriksa laporan para korban, mengumpulkan bukti, serta menelusuri aliran dana pungli.

“Tidak ada kompromi untuk pelanggaran integritas. Semua proses harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” tutur Nina.

Pemerintah Provinsi Banten juga menegaskan bahwa tindakan pungli, sekecil apa pun, merupakan pelanggaran berat yang akan ditindak sesuai peraturan disiplin ASN dan P3K.

Kasus dugaan pungli terhadap puluhan pegawai P3K ini menjadi ujian serius bagi komitmen reformasi birokrasi di Banten.

Inspektorat berjanji akan menuntaskan penyelidikan dan memberikan rekomendasi sanksi seadil-adilnya agar praktik serupa tidak terulang di masa depan.

“Kami ingin menegaskan, Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi praktik korupsi atau pungli dalam bentuk apa pun,” pungkas Nina. (ren)