Propam Polda Metro Selidiki Dugaan Kelalaian Penyidik Polsek Cilandak dalam Penanganan Kasus Penganiayaan
Polda Metro Jaya mengambil alih pemeriksaan internal terhadap dua penyidik Polsek Cilandak yang diduga lalai dalam penanganan kasus penganiayaan, seiring sorotan publik terhadap proses penyelidikan tersebut.

HALLONEWS.COM — Penanganan dugaan kelalaian dua penyidik Polsek Cilandak kini resmi ditarik ke level yang lebih tinggi.
Polda Metro Jaya mengambil alih pemeriksaan internal terhadap dua anggota berinisial Aipda PD dan Aipda S yang sebelumnya diperiksa oleh Propam Polres Metro Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan penarikan pemeriksaan dilakukan untuk pendalaman lebih lanjut oleh Subbid Paminal Polda Metro Jaya.
“Langkah ini diambil guna memastikan penanganan dilakukan secara objektif dan transparan,” katanya kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).
“Di sisi lain, perkara dugaan penganiayaan yang semula ditangani Polsek Cilandak juga dialihkan ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan,” imbuhnya.
Menurutnya, pengalihan tersebut dilakukan untuk memastikan proses penyidikan tetap berjalan tanpa hambatan, meski evaluasi internal terhadap penyidik tengah berlangsung.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membuka rekaman CCTV pemeriksaan saksi berinisial IP alias R di ruang penyidik Polsek Cilandak.
Rekaman tersebut dipublikasikan untuk menjawab tudingan adanya rekayasa berita acara pemeriksaan (BAP) yang sempat viral di media sosial.
Budi menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan pada 11 Desember 2025 sesuai dengan waktu yang terekam kamera pengawas.
IP diketahui merupakan suami dari DA, terlapor dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Namun demikian, Polda Metro Jaya mengakui adanya kelalaian prosedural. Penyidik menggunakan kertas bekas yang sebelumnya dipakai untuk mencetak dokumen perkara narkotika saat mencetak berita acara interogasi.
Selain itu, saksi juga diizinkan membawa telepon seluler ke ruang pemeriksaan.
“Kelalaian ini menjadi catatan serius. Kertas bekas seharusnya dimusnahkan dan tidak digunakan kembali,” tegas Budi. (fer)
