Profil Kepala KPP Jakut Dwi Budi Iswahyu, Terseret OTT KPK Punya Harta Nyaris Rp5 Miliar
Profil Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu yang ditetapkan KPK sebagai tersangka suap. Intip rincian harta kekayaan Rp4,8 miliar berdasarkan LHKPN terbaru.

HALLONEWS.COM — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dalam proses pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 9–10 Januari 2026, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Salah satu nama yang menjadi sorotan publik adalah Dwi Budi Iswahyu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Penetapan status tersangka tersebut diumumkan KPK usai penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024, Dwi Budi Iswahyu tercatat memiliki total kekayaan bersih sebesar Rp4.874.676.535.
Aset terbesar yang dimilikinya berasal dari tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp4,7 miliar, tersebar di sejumlah wilayah strategis seperti Jakarta Selatan, Tangerang, Tangerang Selatan, Depok, Sukabumi, hingga Magelang.
Selain properti, Dwi Budi juga melaporkan kepemilikan kendaraan bermotor senilai Rp406 juta, mulai dari mobil klasik hingga kendaraan premium. Ia juga memiliki harta bergerak lainnya, kas dan setara kas, serta aset lain dengan total ratusan juta rupiah.
Dalam rekapitulasi LHKPN tersebut, total harta Dwi Budi sebenarnya mencapai lebih dari Rp6 miliar, namun setelah dikurangi hutang sebesar Rp1,14 miliar, kekayaan bersihnya tercatat mendekati Rp5 miliar.
Sebelumnya, Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa lima tersangka dalam perkara ini berasal dari unsur pejabat pajak hingga pihak swasta.
Mereka diduga terlibat dalam praktik suap terkait pemeriksaan kewajiban perpajakan sebuah perusahaan tambang.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (11/1/2026).
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai rupiah dan mata uang asing, serta logam mulia dengan nilai total mencapai sekitar Rp6 miliar.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain. KPK menegaskan komitmennya untuk membersihkan praktik korupsi di sektor perpajakan. (min)
