Prabowo Perintahkan Cabut 22 Izin PBPH, Negara Ambil Alih Kendali Hutan
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan 22 izin PBPH di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh. Negara mengambil alih kendali hutan demi pemulihan ekosistem dan kepentingan rakyat.

HALLONEWS.COM-Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas di sektor kehutanan dengan memerintahkan pencabutan 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di wilayah Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh. Kebijakan ini menandai upaya negara untuk mengambil alih kembali kendali atas kawasan hutan yang dinilai bermasalah dan berdampak pada kerusakan lingkungan.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa pencabutan puluhan izin tersebut merupakan hasil rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo.
“Pencabutan 22 izin PBPH itu merupakan hasil rapat terbatas yang dipimpin oleh Pak Presiden Prabowo. Saya hadir langsung dalam rapat tersebut,” kata Raja Juli kepada wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (28/1/2026).
Raja Juli menjelaskan rapat terbatas tersebut berlangsung di London, Inggris, dan menghasilkan keputusan strategis untuk mencabut izin PBPH, baik pada hutan alam maupun hutan tanaman. Keputusan itu kemudian disampaikan kepada Menteri Sekretaris Negara serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk ditindaklanjuti.
“Sehari setelah rapat terbatas, keputusan pencabutan diumumkan oleh Pak Mensesneg dan Satgas PKH,” ujarnya.
Meski keputusan telah diambil sebelumnya, pencabutan izin baru ditetapkan secara administratif pada Senin, 2 Februari 2026, setelah Raja Juli menandatangani surat keputusan resmi.
“Saya saat itu berada di London. Secara administratif, SK pencabutan baru saya tandatangani hari Senin dan berlaku di tiga provinsi tersebut,” jelasnya.
Dinilai Perparah Banjir dan Rusak Ekosistem
Menurut Raja Juli, perusahaan-perusahaan pemegang PBPH yang izinnya dicabut dinilai berkontribusi memperburuk kondisi lingkungan, terutama di daerah-daerah rawan bencana banjir.
“Meskipun bukan satu-satunya penyebab banjir, berdasarkan evaluasi kami, aktivitas mereka berkontribusi memperparah banjir, merusak ekosistem, dan menurunkan daya serap lingkungan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penataan ulang tata kelola kehutanan nasional, dengan menempatkan kepentingan lingkungan dan masyarakat di atas kepentingan korporasi.
Raja Juli menegaskan bahwa pencabutan izin PBPH tersebut merupakan instruksi langsung dan tegas dari Presiden Prabowo Subianto, yang telah dieksekusi oleh Kementerian Kehutanan.
“Ini perintah tegas dari Bapak Presiden Prabowo Subianto dan sudah kami laksanakan,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo juga telah memberikan arahan serupa dalam rapat terbatas di Hambalang, Jawa Barat. Total luas konsesi PBPH yang dicabut mencapai 1.012.016 hektare, termasuk 116.168 hektare di Pulau Sumatera.
“Atas petunjuk Presiden, 22 PBPH dengan luas lebih dari satu juta hektare kami cabut izinnya,” kata Raja Juli dalam kesempatan sebelumnya di Istana Kepresidenan Jakarta.
Total 1,5 Juta Hektare Hutan Ditertibkan
Dengan pencabutan terbaru ini, pemerintah dalam kurun waktu satu tahun terakhir telah menertibkan kawasan hutan bermasalah seluas sekitar 1,5 juta hektare.
Raja Juli mencatat bahwa pada Februari 2025, Kementerian Kehutanan telah mencabut 18 izin PBPH dengan luas sekitar 500 ribu hektare. Ditambah pencabutan terbaru, total kawasan hutan yang telah ditertibkan mencapai sekitar 1,5 juta hektare.
Langkah ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir dan berdaulat dalam pengelolaan hutan, sekaligus mempertegas komitmen Presiden Prabowo dalam menjaga lingkungan, mencegah bencana ekologis, dan menata ulang pengelolaan sumber daya alam untuk kepentingan rakyat. (ren)
